Liputan6.com, Surabaya - Tersangka tragedi Kanjuruhan Malang, yang juga merupakan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan Arema melawan Persebaya, Abdul Haris (AH) tiba di gedung Ditreskrimum Polda Jatim, sekitar pukul 10.30 WIB.
Dengan mengenakan kaos berkerah lengan pendek kombinasi warna biru dan hitam, Abdul Haris memenuhi pemanggilan perdana untuk dilakukan pemeriksaan terkait tragedi memilukan di dunia sepak bola tanah air.
Baca Juga
"Kita akan mematuhi proses hukum, sedangkan untuk hang lain-lainnya akan dijelaskan oleh pengacara saya," ujar Abdul Haris di gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (11/10/2022).
Advertisement
Sembilan menit kemudian atau tepat pukul 10.39 WIB, tersangka tragedi Kanjuruhan yang lainnya yaitu Security Officer inisial SS juga nampak di halaman gedung Ditreskrimum Polda Jatim.
SS yang mengenakan kemeja lengan pendek warna biru itu sempat menyapa teman-teman jurnalis namun dia tidak menjawab beberapa pertanyaan wartawan.
SS langsung masuk ke gedung Ditreskrimum Polda Jatim untuk segera mengikuti proses pemeriksaan terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang.
Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut direncanakan pada hari ini akan diperiksa semuanya.
Setelah proses pemeriksaan terhadap enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto berencana memberikan statment terkait pemeriksaan ini.
6 Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka buntut meninggalnya 131 orang dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang.
"Enam tersangka itu yaitu Dirut PT LIB inisial AHL, Ketua Panpel AH, Security Officer SS, KabagOps Polres Malang, Kasat Samapta Polres Malang dan Danki 3 Brimob Polda Jatim," ujarnya di Mapolres Malang, Kamis (6/10/2022).
Berikut adalah peran keenam orang tersangka tragedi Kanjuruhan Malang, yaitu:
1. AHL (Dirut LIB) PT LIB Tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan (untuk kompetisi Liga 1 2022)Â
2. AH (Ketua Panpel) Panpel tidak menyiapkan rencana darurat seSUai regulasi keamanan PSSi 2021 dan mencetak tiket over kapasitasÂ
3. SS (Security Officer) Tidak membuat penilaian resiko keamanan, bertanggung jawab atas keamanan seharusnya steward ada di setiap pintu keluarÂ
4. WSS (Kabag Ops Polres Malang) Mengetahui aturan FIFA tentang larangan gas air mata, namun tidak mencegah dan tidak melarang dipakai di Stadion KanjuruhanÂ
5. H (Brimob Polda Jatim) Memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan MalangÂ
6. TSA (Kasat Samapta Polres Malang) Terkait penembakan gas air rnata ke penonton.
Advertisement