Liputan6.com, Jember - Tiga Kepala Daerah PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jawa Timur, yaitu Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Daop 8 Surabaya dan Daop 9 Jember menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim.
Perjanjian kerja sama itu tentang pendaftaran/pensertifikatan tanah dan penanganan permasalahan tanah aset PT Kereta Api Indonesia.
Vice President (VP) Daop 9 Jember Broer Rizal mengatakan, tujuan PKS ini sebagai upaya mengamankan aset yang dikuasakan kepada PT KAI, khususnya di Jawa Timur. Selain itu juga mensinergikan tugas, fungsi serta kewenangan untuk mendaftar atau mensertifikatkan dan juga penanganan permasalahan tanah aset PT KAI di Daop 7, Daop 8 dan Daop 9 dengan dukungan BPN Jatim.
Advertisement
"PKS ini juga mengatur soal peningkatan kompetensi SDM dari PT KAI dalam mempercepat penyelesaian tanah aset PT KAI," ujar Broer Rizal Selasa (11/10/2022).
Broer Rizal menambahkan, terdapat sejumlah permasalahan aset di PT KAI. D i antaranya yaitu pendudukan aset oleh pihak-pihak yang tidak berhak dalam kurun waktu yang lama, bahkan berkeinginan dan berupaya untuk menguasai aset tersebut dengan berbagai cara.
Untuk mengamankan aset tersebut, KAI terus melakukan penertiban aset dengan dibantu kepolisian sehingga prosesnya berjalan dengan lancar.
Hingga September 2022, di wilayah kerja KAI Daop 9 Jember telah penertiban aset berupa tanah seluas 16.148 m2 dan bangunan seluas 8.613 m2. Adapun bangunan yang telah ditertibkan yaitu berupa bangunan komersial, rumah perusahaan, bangunan dinas hingga bangunan liar.
Adanya PKS ini, KAI berharap dengan dapat terus memberikan dukungan terhadap program penyertifikatan aset KAI yang selama ini telah berjalan baik.
Selain penertiban dan penyertifikatan aset, KAI juga bekerja sama dengan Arsip Nasional Belanda untuk mendapatkan dokumen asli tentang aset-aset KAI. Dokumen ini penting untuk menunjukkan bukti bahwa aset tersebut adalah milik KAI sejak dulu.
Target 2024 Tuntas
Kepala Kantor Wilayah BPN Jatim Jonahar menyambut baik penandatanganan PKS ini. Menurutnya, ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Antara Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional d engan Kejaksaan tentang pendaftaran tanah dan penanganan permasalahan tanah aset PT KAI.
"Aset PT KAI Persero juga menjadi konsern kami untuk membantu pelaksanaan pendaftaran tanahnya dan penanganan permasalahannya baik yang berkaitan atau berbatasan dengan tanah yang dikuasai masyarakat, terang Jonahar.
Pensertifikatan aset-aset KAI harus ditangani secara serius. "Target di 2024 semua aset-aset KAI di Jawa Timur yang tidak ada sengketa atau clean and clear bisa selesai sertifikatnya," jelasnya.
Â
Â
Advertisement