Liputan6.com, Situbondo Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo mengamankan empat terduga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di desa Talkandang Situbondo,
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Soetrisno mengatakan, kasus curat tersebut dilaporkan ke Polres Situbondo pada 3 Oktober 2022 sekitar pukul 15.45 wib.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat orang tersangka pada Senin 10 Oktober 2022.
Advertisement
Terduga pelaku yang diamanakan diantaranya AF (22) dan SAP (26) sebagai pelaku Curat, JS (32) pembeli barang hasil kejahatan (sepeda motor) dan MZ (27) pembeli barang hasil kejahatan (HP).
“Dalam pengungkapan kasus itu kami juga mengamankan barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor Scoopy warna putih, satu unit motor Vixion warna Putih, satu buah pisau, satu buah handphone dan satu sepeda motor," ujar Achmad, Rabu (12/10/2022).
Dari keterangan sementara, bahwa tersangka SAP mengajak AF melakukan pencurian pemberatan kemudian dengan modus mengajak korban berhubungan disuatu tempat yang kemudian korban diancam dengan menggunakan senjata tajam selanjutnya sepeda motor dan HP korban dibawa lari oleh tersangka.
Setelah melakukan aksi kejahatan, para tersangka kemudian menjual barang hasil kejahatannya berupa sepeda motor dan HP kepada JS dan MZ.
Amankan Barang Bukti
“Kini para pelaku curat dan pembeli barang hasil kejahatan telah berjasil diamankan berikut barang buktinya," paparnya.
Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan dilakukan penahanan di rutan Polres Situbondo.
”Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Advertisement