Liputan6.com, Surabaya - Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Erwin Tobing mengungkapkan bahwa Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris pernah dihukum tidak boleh beraktivitas di sepak bola.
"Yang bersangkutan pernah dihukum oleh Komdis PSSI tidak boleh beraktivitas di sepak bola pada tahun 2010," kata Erwin Tobing usai diperiksa sebagai saksi di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (12/10/2022).
Erwin menjelaskan dirinya datang untuk diperiksa terkait Abdul Haris. Polisi melakukan konfirmasi apakah Haris pernah dihukum.
Advertisement
"Iya apakah pernah diadili atau hukum. Dahulu dia pernah dihukum. Diminta konfirmasi. Itu di tahun 2010 oleh komdis. Saya katakan benar," ujarnya.
Waktu itu, lanjut Erwin, Abdul Haris mengajukan banding atas kasus penyuapan kepada Komdis PSSI.
"Waktu itu banding saya tidak tahu karena dulu, tapi saya dapat informasi banding. Terkait kasus soal penyuapan kepada komdis," ucapnya.
Selain itu penyidik juga menanyakan putusan Komdis untuk panpel dan security officer terkait tragedi Kanjuruhan.
"Panpel dan security officer memang ditanyakan terkait hasil sidang komdis. Klub, panitia pelaksana dan security officer sudah kami jatuhkan. Apakah banding sampai saat ini belum ada ke saya," ujarnya.
Dirut PT LIB Diperiksa
Hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita (AHL) terkait tragedi memilukan di Stadion Kanjuruhan Malang.
Dengan didampingi sejumlah kuasa hukumnya, pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan ini tiba gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 10.05 WIB.
"Bagaimanapun, karena saya sebagai warga negara taat hukum maka akan kita ikuti prosesnya," ujar AHL di halaman gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (12/10/2022).
Mengenai pertandingan malam hari antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya yang dikeluhkan banyak pihak, AHL enggan menjawab dengan penjelasan panjang.
"Ini bagian dari pertanyaan penyidik, nanti dijawab setelah pemeriksaan selesai," ucap AHL.
Dengan hadirnya AHL di Mapolda Jatim ini, maka enam tersangka tragedi Kanjuruhan sudah memenuhi panggilan penyidik.
Advertisement