Sukses

Vonis 18 Tahun Penjara untuk Pembunuh Mahasiswa Jember yang Jasadnya Dibakar

Meski kedua terdakwa melanggar pasal yang sama, Mjelis Hakim menjatuhkan vonis yang berbeda. Terdakwa Arief Rahman 18 tahun penjara dan M Rofiqi divonis 10 tahun penjara.

Liputan6.com, Jember - Pengadilan Negeri Jember  menjatuhkan vonis 18 tahun penjara untuk Arief Rahman (33), warga Desa Sukowiryo Jember, karena terbukti pencurian dengan kekerasan terhadap mahasiswa FKIP Unej Galau Wahyu Utama pada 2013.

Sementara satu pelaku lainya M Rofiqi (34) warga Desa Sukowiryo divonis 10 tahun penjara.

Ketua Majelias Hakim PN Jember Diah Poernomojekti dalam putusanya menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencurian disertai kekerasan.

Kedua terdakwa diputus telah melanggar pasal 365 ayat 3 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Meski kedua terdakwa melanggar pasal yang sama, Mjelis Hakim menjatuhkan vonis yang berbeda. Terdakwa Arief Rahman 18 tahun penjara dan M Rofiqi divonis 10 tahun penjara.

Arief mendapatkan vonis hukuman lebih tinggi karena pertama sebagai pelaku utama. Arief yang memiliki niat dan mengajak M Rofiqi untuk merampas harta dan membunuh korban. Sementara M Rofiqi dalam aksi perampokan itu hanya membantu Arief melancarkan aksinya.

Atas putusan tersebut, M Rofiqi melalui kuasa hukumnya Dewatara S Poetra menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut. Dewatara menilai putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan.

Sebab, sebelumnya jaksa menuntut umum menuntut Rofiqi dengan hukuman 12 tahun penjara.

"Kami langsung menyatakan menerima putusan Majelis Hakim. M Rofiqi divonis dua tahun lebih ringan dari tuntutan JPU,” kata Dewatara, Kamis (13/10/2022).

 

2 dari 2 halaman

Mayat Korban Dibakar

Aksi sadis Arief berlangsung pada 2013, saat masih berstatus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember. Dia merencanakan aksi kejahatan karena sering dihina calon ibu mertuanya karena tidak punya mobil sendiri.

Untuk meyakinkan hati calon mertuanya, Arief kemudian mencari sasaran. Hingga akhirnya menemukan target, Galau Wahyu Utama mahasiswa FKIP Unej asal Jalan Brigpol Sudarlan, Kelurahan Nangkaan Kabupaten Bondowoso.

Setelah mendapatkan target, Arief mengajak beberapa temannya, Namun tidak ada yang bersedia. Hingga suatu Ketika Arief mengajak M Rofiqi, teman satu sekolah Arief. M rofiqi dijanjikan hasil dari aksi kejahatannya itu.

Untuk melancarkan aksinya itu arief menemukan siasat untuk berpura-pura membeli rumah. Kebetulan saat itu, korban tinggal di sebuah rumah milik pamannya, yang rencanana akan dijual.

Arief kemudian menghubungi nomor telpon pemilik rumah yang ditempati korban. Namun oleh pemilik  rumah diminta langsung menghubungi korban.

Tidak menyia-nyiakan kesempatan itu, Arief bersama M Rofiqi langsung menemui korban. Mereka mengendarai sepeda motor menuju rumah yang ditempati korban.

Saat bertemu korban Arief mengajak korban jalan-jalan untuk dipertemukan dengan atasan Arief. Mereka kemudian keluar rumah menggunakan mobil Honda Jazz milik korban.

Ketika di dalam perjalanan itu, Arief kemudian mencekik korban dari belakang. Korban yang merasa ketakutan mencoba meminta tolong dengan membunyikan klakson mobilnya.

Arief Khawatir aksinya diketahui warga, hingga akhirnya mencekik korban lebih kuat lagi, korban akhirnya meninggal dunia.

Panik takut aksinya diketahui orang mereka kemudian mencari cara agar aksinya tidak diketahui orang. Kemudian munculah ide dari Arief untuk membakar mayat korban.

Kapolres Jember mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan terhadap mahasiswa Unej itu sangat rumit. Usai peristiwa pembunuhan, Satreskrim Polres Jember kesulitan mencari saksi-saksi dan beberapa bukti di lokasi kejadian. Hingga kemudian, Satreskrim Polres Jember menemukan bukti baru.

"Kami sempat mengalami kesulitan karena pada saat kejadian tidak ada saksi-saksi, sedangkan kendaraan korban yang saat itu dibawa pelaku juga tidak diketahui keberadaannya," ujar Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jember, Kamis (24/2/2022).

Ketika ditemukan bukti baru dan terdeteksi keberadaan mobil milik korban, lanjut dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku.