Liputan6.com, Surabaya - Kapolres Lamongan AKBP Yakub Silvana Delaresa mengungkapkan, pihaknya sejak 19 sampai 30 September, mengungkap sebanyak 21 kasus kejahatan.
21 kasus tersebut terdiri dari kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan mengamankan sebanyak 11 tersangka.
Baca Juga
AKBP Yakub mengatakan, dari jumlah tersangka tersebut, enam orang di antaranya tersandung kasus curat dengan barang bukti sebanyak sembilan ekor hewan kambing.
Advertisement
"Sedangkan lima lainnya kasus curanmor dengan 13 barang bukti kendaraan roda dua yang rata-rata dicuri saat korbannya berada di masjid. Rata-rata korbannya kehilangan motor di masjid, " ucapnya, Kamis (13/10/2022).
"Maka saya imbau juga kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat beribadah dengan mengunci ganda motornya atau dimasukkan di halaman parkir masjid," imbuh AKBP Yakub.
Dalam kesempatan itu juga, AKBP Yakub menyerahkan barang-barang bukti tersebut kepada masing-masing pemiliknya, termasuk seekor kambing jenis Moreno, milik Wasio (63), warga Desa Soklan, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
"Barang-barang bukti ini kita kembalikan ke masyarakat lagi termasuk kambing yang harusnya dirawat oleh pemiliknya. Tapi nanti akan tetap diserahkan ke pengadilan dan ke kejaksaan. Selanjutnya untuk curanmor ada empat orang yang kita kembalikan dan untuk satu orang masih kita dalammi untuk pengembangan," ujarnya.
Keenam tersangka dalam kasus curat antara lain MS (57) dan SM (37), yang keduanya warga Tuban. Lalu MM (47), SMD (27) dan MS (50), ketiganya warga Kecamatan Kembangbahu Lamongan, serta seorang perempuan inisial NVT (28), warga Kecamatan Glagah.
Ancaman Pidana
Sedangkan lima tersangka kasus Curanmor antara lain SSR (36), warga Kabupaten Jombang, MYD (46), Warga Kecamatan Sugio Lamongan, HM (28), warga Kabupaten Pemalang, M-R (34), warga Kecamatan Pucuk Lamongan, dan seorang perempuan, NA (27), warga Kabupaten Tuban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka curat terancam pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan curanmor terancam pasal 363 ayat 1 KE 4E atau 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Advertisement