Liputan6.com, Situbondo - Polres Situbondo mengamankan terduga pelaku penganiayaan pada Rabu 12 Oktober 2022 di salah satu Pondok Pesantren di Situbondo.
Akibat kejadian tersebut, korban Ainul Miftah asal Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, luka parah di bagian wajah dan di lengan kirinya. Saat ini, korban masih menjalani rawat inap di RSU dr Abdoer Rahem Situbondo.
Terduga pelaku, MM (19) warga Kangean Sumenep ditangkap di rumah salah seorang temannya di Dusun Sekarputih, Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran, Situbondo. Selain itu, Poli juga mengamankan barang bukti jenis pedang, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Advertisement
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra menerangkan, pelaku penganiyaan dengan senjata tajam jenis pedang sudah berhasil ditangkap dan diamankan ke Mapolres Situbondo.
“Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Situbondo guna untuk kepentingan penyidikan untuk mengungkap lebih dalam motif penganiayaan itu. Namun dugaan sementara motifnya dendam,”ujar Dhedi Jumat (14/10/2022).
Penangkapan terhadap MM, berawal video yang viral di media sosial (medsos). Bahkan, berdasarkan rekaman CCTV dilokasi kejadian, sebelum membacok korban di areal Ponpes, korban diantar seseorang dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy.
Ancaan Pidana
"Selanjutnya, pelaku langsung menghampiri dan menyabetkan pedangnya kepada korban. Sehingga korban terkapar dan mengalami luka yang cukup parah,”tambahnya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan,”pungkasnya.
Advertisement