Sukses

PKB Meradang Golkar Pasang Bendera di Area Terlarang di Tuban

Politisi senior PKB itu menilai pemasangan bendera tersebut melanggar peraturan daerah (Perda) Tuban.

Liputan6.com, Tuban - Ketua DPC PKB Tuban Miyadi mengaku geram dengan puluhan bendera Golkar yang dipasang di kawasan terlarang, bundaran patung sampai di jalan Letda Sucipto Tuban. Pemasangan bendera tersebut dalam rangka menyemarakkan hari ulang tahun (HUT) Golkar ke-58 pada 20 Oktober 2022.

Politisi senior PKB itu menilai pemasangan bendera tersebut melanggar peraturan daerah (Perda) Tuban. Hingga akhirnya, puluhan bendera warna kuning bergambar pohon beringin tersebut dicopot.

"Artinya demi keadilan bersama kalau memang melanggar Perda, maka wajib ditertibkan sesuai perda yang berlaku,” tegas Miyadi yang Ketua DPRD Tuban.

Miyadi berang karena mengetahui bendera Golkar berkibar di kawasan bundaran patung sampai jalan Letda Sucipto Tuban. Sebab, pihaknya beberapa hari yang lalu sempat mau memasang bendera PKB di lokasi tersebut tetapi dilarang sama pemerintah dan diminta untuk dipindah ke lokasi lainnya.

Ngeten niki pripun (begini ini bagaimana). Winginane PKB memasang diobraki ken mindah (kemarin PKB memasang tetapi disuruh pindah),” jelas Ketua DPRD Tuban dua periode tersebut.

Gunadi Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban angkat bicara. Ia mengaku langsung komunikasi dengan pemilik bendera parpol tersebut.

“Diperhatikan, Insyaallah kami melakukan komunikasi dan prosedur yang sama. Terima kasih,” tegas Gunadi.

2 dari 2 halaman

Dicopot

Sekertaris DPD Partai Golkar Tuban Suratmin mengoreksi terkait pemasangan bendera parpol di bundaran patung Tuban tersebut.

“Siap salah Ketua (Ketua DPC PKB Tuban), segera kami koreksi,” jelas Suratmin, yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Tuban.

Setelah beberapa jam akhirnya bendera Partai Golkar yang berkibar di bundaran patung sampai jalan Letda Sucipto Tuban dicopot atas perintah pengurus parpol. Hingga akhirnya, kawasan yang berada di bundaran patung tersebut terpantau bersih dari bendera parpol.