Liputan6.com, Surabaya - Penyidik Ditreskrium Polda Jatim kembali memanggil tersangka tragedi Kanjuruhan, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno untuk dimintai keterangannya sebagai saksi a de charge atau meringankan terhadap Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris terkait tragedi Kanjuruhan.
Melalui kuasa hukumnya, Agus Salim Ghozali mengatakan tak ada penutupan pintu Stadion Kanjuruhan, oleh kliennya, baik berupa instruksi, maupun secara langsung.
Baca Juga
"Tidak pernah menutup, pintu terbuka semua, karena Kanjuruhan memang ada pintu rusak, dan itu bukan kapasitas dari security," ujar Agus saat mendampingi Suko Sutrisno di halaman gedung Ditreskrium Polda Jatim, Senin (17/10/2022).
Advertisement
Agus menegaskan kewenangan dari security officer dan steward itu membuka dan menjaga pintu stadion. Dia memastikan, pengamanan tersebut tak hanya kewenangan dari kliennya. Namun, juga kewenangan sejumlah petugas keamanan gabungan.
"Bukan kewenangan security officer dan steward, nggak pernah membuka menutup pintu, yang jaga itu polisi, TNI, sampai Satpol PP, bukan hanya kami saja," ucapnya.
Apa yang dilakukan kliennya, lanjut Agus, sudah sesuai SOP pertandingan sepak bola di Indonesia. Menurutnya, baik sebelum hingga sesudah pertandingan sekali pun.
Sementara itu dalam pemeriksaan dengan agenda meringankan terhadap Abdul Haris, penyidik mencecar Suko dengan tiga pertanyaan insiden di Kanjuruhan, Malang.
Ada Asap
"Intinya, masalah kejadian di Kanjuruhan. Yang disinggung soal sebelum pertandingan dan di briefing, secara logika sebelum pertandingan pasti briefing, posisi dimana ketika itu. Setelah kejadian Arema, turun Pak Suko di lapangan," ujar Agus.
Saat ada pendukung Arema masuk, Suko masih ada di lokasi. Lalu, ia mengamankan pendukung dan pemain masuk.
"Setelah semua pemainnya, lalu pak Suko balik, lah kok sudah banyak asap?," ucap Agus.
Advertisement