Liputan6.com, Tuban - Satreskrim Polres Tuban mengamankan pria berinisial MC (42), warga kota Tuban, karena diduga telah memperkosa adik iparnya yang masih di bawah umur berinisial W (16), hingga hamil lima bulan.
"Korban telah hamil 5 bulan. Yang menghamilinya adalah kakak iparnya,” jelas Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta, Selasa (18/10/2022).
Dia menjelaskan kasus tersebut bermula ketika malam hari korban tidur bersama anak dari pelaku yang berusia 8 tahun di kamar yang masih tinggal dalam satu rumah. Tiba-tiba, pelaku masuk ke dalam kamar saat istrinya tidak berada di rumah.
Advertisement
“Pelaku masuk ke dalam kamar dalam kondisi sepi. Karena selama ini pelaku dan anak korban masih tinggal dalam satu rumah,” ungkapnya.
Setelah masuk kamar, kakak ipar langsung memaksa korban untuk hubungan badan. Korban awalnya sempat melawan tetapi akhirnya tak berdaya dan hanya bisa pasrah diperkosa kakak iparnya.
“Hasil pemeriksaan, korban sempat tidak mau menuruti tetapi dipaksa pelaku," tegas AKP Gananta.
MC sempat mengancam korban agar tidak memberi tahu kejadian tersebut kepada orang lain. Aksi bejat tersebut dilakukannya beberapa kali hingga akhirnya korban hamil lima bulan.
Kabar hamilnya bocah di bawah umur itu terdengar tetangga dan orang tua korban. Tak terima hal itu, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan pelaku berhasil diamankan bersama warga.
Korban Putus Sekolah
"Pada malam hari warga beramai-ramai mendatangi rumah pelaku, karena mendapat informasi anak korban sudah hamil. Pelaku telah diamankan,” jelasnya.
Lebih lanjut, korban yang masih berstatus pelajar saat ini harus putus sekolah karena ulah kakak iparnya. Termasuk, kasus persetujuan anak di bawah umur tersebut masih didalami guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Statusnya sekarang putus sekolah, karena telah hamil,” pungkasnya.
Advertisement