Liputan6.com, Malang - Kemenko Polhukam meminta jawaban tertulis dari Polri terkait penghapusan rekaman CCTV di lobi utama dan area parkir Stadion Kanjuruhan dengan durasi lebih dari tiga jam.
Penghapusan rekaman CCTV Stadion Kanjuruhan itu diungkap Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan. Temuan itu dituangkan dalam dokumen yang sudah dilaporkan ke Presiden Joko Widodo pada 14 Oktober 2022 lalu.
Deputi V Kemenko Polhukam, Irjen Pol Armed Wijaya, mengatakan TGIPF telah meminta keterangan dari penyidik tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim terkait penghapusan rekaman CCTV Stadion Kanjuruhan.
Advertisement
“Jadi sementara ini tentang penghapusan itu, menurut keterangan sementara dari penyidik tim labfor bahwa itu akibat dari gangguan internet. Kami akan minta jawaban tertulis dari kepolisian,” kata Armed saat di Malang, Rabu, 19 Oktober 2022 malam.
Menurutnya, kepolisian harus tetap memberi penjelasan resmi terkait penghapusan itu lewat jawaban secara tertulis. Apalagi fakta itu termasuk salah satu temuan dari TGIPF Kanjuruhan yang telah dilaporkan ke presiden.
“Nanti tindaklanjutnya seperti apa dari TGIPF ya setelah itu (ada jawaban tertulis),” ujar Armed.
Menurutnya, TGIPF Kanjuruhan sendiri hanya memegang salinan rekaman CCTV pemberian dari tim penyidik kepolisian. Dari salinan itulah kemudian setelah dicek ternyata ada durasi sekitar 3 jam yang dihapus.
“Kan tahunya (penghapusan CCTV) setelah cek salinan itu,” ucapnya.
Temuan TGIPF Kanjuruhan
TGIPF Kanjuruhan mengungkap berbagai temuan terkait tragedi pada 1 Oktober 2022 itu. Salah satunya, ada rekaman CCTV berdurasi lebih dari 3 jam saat kejadian yang dihapus. Temuan itu tertuang dalam dokumen yang dilaporkan kepada Presiden Jokowi pada 14 Oktober lalu.
“Dapat terekam melalui CCTV yang berada di lobi utama dan area parkir, tetapi rekaman CCTV tersebut mulai dari pukul 22.21.30 dapat merekam peristiwa dengan durasi selama 1 jam 21 menit. Selanjutnya rekaman hilang (dihapus) selama 3 jam, 21 menit, 54 detik," tulis dokumen TGIPF.
“Kemudian muncul kembali rekaman selama 15 menit. Hilangnya durasi rekaman CCTV ini menyulitkan atau menghambat tugas tim TGIPF untuk mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi dan sedang diupayakan untuk meminta rekaman lengkap ke Mabes Polri,” lanjut laporan itu.
Dokumen TGIPF juga mengungkap temuan adanya upaya polisi mengganti rekaman CCTV. Termasuk melarang manajemen Arema FC mengunduh salinan rekaman itu untuk back up. Secara keseluruhan, ada 32 titik CCTV yang di dalam dan luar Stadion Kanjuruhan.
Advertisement