Liputan6.com, Surabaya - Menjelang pelaksanaan zero Over Dimensi dan Over Loading atau Odol pada 2023, salah satu masalah yang timbul adalah izin KIR. Sejumlah sopir mengeluhkan kebijakan terkait dengan uji KIR. Mereka menganggap uji KIR makin menyulitkan.
Sebab kriteria yang mengharuskan truk berdimensi ukuran 70 cm dan lebar bak 40 cm. Para supir meminta agar truk yang sudah terlanjur melebihi dimensi tetap bisa lolos uji KIR, sehingga saat di jalan para supir akan menjadi tenang jika sudah memiliki surat KIR resmi.
"Dari dulu belum ada solusi soal Odol. Terkait dengan biaya pemotongan ini siapa yang tanggung, belasan juta, bukan sejuta dua juta, kedua jika sudah dipotong nanti kita akan kekurangan pendapatan, muatan kami berarti berkurang dan otomatis berarti uang jalan kami juga jadi berkurang,” ujar Vallery Gabrielia Mahodim, Koordinator Aliansi Perjuangan Pengemudi Nusantara (APPN) pada webinar zero ODOL di Surabaya, ditulis Kamis (20/10/2022).
Advertisement
Vallery yang merupakan sopir truk logistik ini menambahkan, apabila zero Odol akan dijalankan pada 2023, jelas supir-supir akan makin tertekan.
“Ya jelas mati Pak kami orang ini, ditambah dengan My Pertamina saat ini. My Pertamina mulai itu daftar harus menunggu 14 hari dulu dan juga itu belum tentu bahkan kemarin ada kawan kami yang sudah mendaftar ternyata bukan solar tapi masuknya ke pertalite banyak gangguan di dalam My Pertamina. Parahnya adalah banyak driver yang umurnya sudah tua tidak bisa menggunakan Android,” ujarnya.
Persoalan KIR dan Odol yang membebani supir ini juga dibenarkan oleh Kadishub Jatim, Nyono. Dia mengatakan yang mengeluarkan uji tipe kendaraan termasuk yang melegalisasi kendaraaan turbo adalah Kementerian Perhubungan. Menurutnya, itu tidak ada kaitannya dengan Dinas Perhubungan Provinsi.
“Kami selaku koordinator daripada Perhubungan di Provinsi punya kewenangan koordinator dan pengawasan. Tapi, soal uji tipe kendaraan itu, termasuk dalam hal lebar, tinggi, kemudian menciut, itu bukan tanggung jawab kami. Semua itu merupakan kewenangan Kemenhub,” ucapnya.
Berikan Insentif
Uji KIR yang dilakukan pemerintah daerah (pemda) memang banyak dikeluhkan masyarakat karena berbagai persoalan. Maka, pemerintah pusat akan mengontrol langsung standar uji KIR dengan pelaksanaan tetap di tangan pemerintah kabupaten/kota. Dalam UU LLAJ, uji KIR menjadi otoritas pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakannya, hal tersebut terdapat pada Pasal 23 ayat 2 huruf a UU LLAJ.
Nyono juga meminta agar janji pemerintah pusat yang mau memberikan insentif terhadap kerugian-kerugian yang dialami para sopir akibat kebijakan zero Odol segera direalisasikan.
“Tolong ini segera ada progresnya dari pemerintah pusat. Jangan jalan di tempat terus yang akhirnya di hilirnya yang mengalami masalah, diblokade terus kantornya,” katanya.
Karenanya, dia meminta agar pemerintah pusat dalam hal ini Kemenhub bisa menyelesaikan semua permasalahan yang dituntut oleh para sopir logistik terkait penolakan mereka terhadap kebijakan zero Odol.
Advertisement