Liputan6.com, Surabaya - Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengungkapkan, pihaknya memantau peredaran obat sirup yang dinyatakan akan ditarik dari peredarannya karena diduga mengakibatkan gagal ginjal akut misterius terhadap anak-anak.
Kapolres mengimbau kepada warga masyarakat Kota Pasuruan agar tidak perlu panik karena BPOM hanya merilis lima obat sirup yang ditarik dari peredarannya.
"Sesuai rilis dari BPOM, ada lima obat sirup yang ditarik dari peredarannya, untuk itu diminta kepada warga masyarakat tidak usah panik, dan tetap patuhi anjuran dokter bila sakit," ujarnya, Sabtu (22/10/2022).
Advertisement
Perlu diketahui bahwa di [Apotik ](https://www.liputan6.com/search?q=pasuruan "")atau penyedia obat di seluruh Kota Pasuruan telah memahami obat-obatan yang tidak diperbolehkan dijual.
"Obat tersebut memang tidak dimiliki oleh apotik atau penyedia obat se-Kota Pasuruan, kita akan terus memantau," ucap Kapolres.
241 Kasus Nasional
Tercatat jumlah kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal Progresif (GgGAPA) di Indonesia per 21 Oktober 2022 pukul 15.10 WIB sudah diangka 241, status Kejadian Luar Biasa (KLB) belum ditetapkan. Hal ini sudah didiskusikan dengan para ahli.
"Kami sudah diskusi, belum masuk status KLB," terang Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin saat memberikan keterangan pers 'Perkembangan Penanganan Gangguan Ginjal Akut di Indonesia' di Gedung Kementerian Kesehatan RI Jakarta pada Jumat, 21 Oktober 2022.
Secara rinci, data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menyebut ada 133 kematian (55 persen)Â dari gangguan ginjal akut. Kasus gangguan ginjal akut yang didominasi balita tersebar di 22 provinsi.
"Sampai sekarang, kita sudah mengidentifikasi adanya 241 kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal Progresif atau AKI di 22 provinsi dengan 133 kematian atau 55 persen dari kasus. Terjadi peningkatan mulai bulan Agustus 2022," papar Budi Gunadi.
Advertisement