Liputan6.com, Surabaya - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan bahwa enam tersangka tragedi Kanjuruhan telah dilakukan penahanan.
Kombes Dirmanto mengatakan, setelah pemeriksaan terhadap enam tersangka tragedi kanjuruhan, penyidik berkesimpulan bahwa pemeriksaan tambahan sudah cukup sehingga perlu dilakukan langkah selanjutnya yakni penahanan.
"Ini merupakan komitmen polri untuk terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap kejadian ini," ujarnya di halaman gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (24/10/2022) malam.
Advertisement
Dikonfirmasi mengenai penangguhan penahanan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Kombes Dirmanto menyebut bahasa hal tersebut nantinya bisa komunikasikan dengan penyidik.
Ditanya enam tersangka ditahan sampai berapa hari, Kombes Dirmanto mengaku masih menunggu informasi dari penyidik.
Kombes Dirmanto selanjutnya hanya menjawab, enam tersangka tragedi Kanjuruhan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim.
6 Tersangka
Berikut adalah peran keenam orang tersangka tragedi Kanjuruhan Malang, yaitu:
1. AHL (Dirut LIB) PT LIB Tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan (untuk kompetisi Liga 1 2022)
2. AH (Ketua Panpel) Panpel tidak menyiapkan rencana darurat seSUai regulasi keamanan PSSi 2021 dan mencetak tiket over kapasitas
3. SS (Security Officer) Tidak membuat penilaian resiko keamanan, bertanggung jawab atas keamanan seharusnya steward ada di setiap pintu keluar
4. WSS (Kabag Ops Polres Malang) Mengetahui aturan FIFA tentang larangan gas air mata, namun tidak mencegah dan tidak melarang dipakai di Stadion Kanjuruhan
5. H (Brimob Polda Jatim) Memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan Malang
6. TSA (Kasat Samapta Polres Malang) Terkait penembakan gas air rnata ke penonton
Advertisement