Liputan6.com, Lumajang - Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Lumajang bersama jajaran Satresnarkoba Polres Lumajang melakukan pengecekan peredaran obat sirup di sejumlah apotek,
Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Kementerian Kesehatan terkait larangan sementara untuk tidak mengonsumsi beberapa jenis dan merk obat sirup tertentu.
Instruksi tersebut dituangkan melalui surat edaran Kemenkes Nomor: SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Advertisement
Di Indonesia sudah ditemukan ratusan kasus gangguan ginjal akut misterius yang terjadi pada anak. Sampai saat ini, belum ditemukan penyebab pasti kasus gangguan ginjal yang menyerang anak.
Sementara saat dilakukan pengecekan di lima apotek di Lumajang, Koordinator Sub Substansi Kefarmasian, Alat Kesehatan dan Makanan Minuman Dinas Kesehatan Lumajang, Sri Lestari mengatakan, bahwa tidak ditemukan sejumlah obat yang telah dilarang oleh Kemenkes RI. Rata-ata apotek di Lumajang sudah mematuhi SE Kemenkes Nomor:Â SR.01.05/III/3461/2022 tersebut.
"Dalam sidak ini tidak ada obat yang diamankan karena sudah sesuai prosedur. Tidak ada pelanggaran dan nantinya untuk minimarket akan dilakukan pengamanan ketersediaan, namun menunggu kabar selanjutnya," katanya, Rabu (26/10/2022).
Selain sidak, petugas juga sosialisasi kepada pihak apotek untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirop kepada masyarakat, dan menempel brosur himbauan Kapolda Jatim terkait peredaran penggunaan obat sirop.
Tidak Usah Panik
Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik menyikapi kasus gangguan ginjal akut pada anak dan balita ini.
"Kami meminta kepada orang tua untuk tetap tenang namun tetap waspada dan mengikuti setiap imbauan pemerintah," ujarnya.
Advertisement