Liputan6.com, Surabaya - Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim mengklaim honorarium Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT) SMA/SMK negeri yang lima bulan terakhir ini belum cair, dimungkinkan turun pada November nanti.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim, Wahid Wahyudi menegaskan, pembayaran honorarium tersebut menyesuaikan anggaran dalam perencanaan Bappeda Jatim. Maka sesuai alokasi APBD yang telah dibuat Bappeda Jatim, honorarium yang terbayar hanya Januari-April.
Baca Juga
"Alokasi anggaran tersebut masuk dalam APBD murni 2022 yang cukup untuk lima kali pencairan. Yaitu empat bulan pencairan honorarium dan satu kali tunjangan hari raya," ujar Wahid, Rabu (26/10/2022).
Advertisement
Kekurangannya, lanjut Wahid, pencairan untuk Mei-Desember, baru dialokasikan oleh Bappeda pada perubahan APBD 2022.
"Insyaallah November cair. Mekanisme penyaluran dilakulan secara rapel mulai Mei sampai Desember," ucapnya.
Seharusnya untuk kegiatan rutin dan wajib, Bappeda memprioritaskan penganggaran di APBD, agar tidak terjadi keterlambatan dalam pembayaran honorarium.
Agar hal ini tidak terulang, Wahid berharap di tahun mendatang hal-hal yang sifatnya wajib dan rutin bisa dialokasikan di APBD murni. Salah satu yang bersifat rutin seperti Bantuan Keuangan (BK) untuk jenjang TK/SD yang telah dialokasikan Pemprov Jatim sejak Tahun 2004.
"Mohon Bappeda mengalokasikan di APBD murni agar tidak terjadi keterlambatan honorarium GTT/PTT SMA/SMK yang sangat diharapkan para guru non asn ini," ujarnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim Mohammad Yasin menjelaskan, tahun ini alokasi anggaran untuk honor GTT SMA/SMK negeri telah teralokasikan secara utuh. Baik melalui APBD murni maupun Perubahan APBD tahun 2022.
"Dialokasikan di murni (APBD) iya, kekurangannya dialokasikan di PAK. Silahkan dicek ulang lagi," ucap Yasin.
Yasin menyebut, terkait perencanaan anggaran tahun ini Pemprov Jatim berupaya merapikan berbagai alokasi anggaran berdasarkan kewenangannya.
Limpahkan ke Kabupaten dan Kota
Â
Karena itu, beberapa alokasi anggaran yang semula dikaver provinsi telah dilimpahkan ke kabupaten/kota. Misalnya beban premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang semula ditanggung oleh Pemprov kini telah beralih ke kabupaten/kota.
"Tetapi meski demikian, bagi daerah yang secara anggaran tidak mampu tetap akan disuport oleh ibu gubernur melalui APBD Pemprov," ujar mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa tersebut.
Selain itu, kata Yasin, anggaran BOSDA Madin yang semestinya menjadi kewenangan kabupaten/ kota skema penganggarannya ditanggung fifty-fifty. Maka pemerintah kabupaten/kota harus punya komitmen yang sama.
"Jangan sampai provinsi menganggarkan 50 persen untuk Bosda Madin tetapi dari kabupaten/ kota justru lepas tangan. Maka kita tagih komitmennya," ucap Yasin.
Hal serupa juga terjadi untuk Bantuan Keuangan (BK) bagi guru TK/PAUD yang merupakan kewenangan kabupaten/ kota.
"Semua pada prinsipnya kita ingin menyesuaikan dengan kewenangan masing. Tetapi, ibu gubernur tidak akan tinggal diam jika ada kabupaten/kota yang tidak mampu mengalokasikan anggaran," ujar Yasin.
Advertisement