Liputan6.com, Surabaya - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Irvan Wahyudradjad mengatakan, pihaknya menerima limpahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan dan permukiman.
Baca Juga
Sejak bulan Januari hingga Oktober 2022, tercatat 24 lokasi PSU dari pengembang dengan luas 513.107,26 hektar dan total nilai perolehan aset sebesar Rp 1.327.750.644.779,07.
Advertisement
Irvan berharap dengan penambahan aset Pemkot Surabaya saat ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Khususnya untuk pengendalian banjir dan integrasi jaringan drainase, serta menciptakan lapangan pekerjaan.
“Jadi aset kita di pemkot bertambah, PSU berupa jalan dan saluran. Untuk fasilitas umum ada makam dan RTH bisa dibuat bozem. Sedangkan untuk fasos, misalnya fasilitas lapangan olahraga atau sentra kuliner yang harapannya bisa menciptakan lapangan kerja atau apapun yang tidak membebani dan menarik tarif untuk warga,” ujarnya.
Sedangkan untuk PSU berupa lahan makam, ia mengaku bahwa banyak pengembang yang kesulitan dalam penyerahan lahan tersebut. Karenanya, terdapat dua pilihan berupa 2 persen dari kewajiban pengembang untuk menyerahkan lahan atau berupa uang tunai sebagai lahan pengganti.
"Makam ada pilihan oleh pengembang berupa lahan atau uang yang kita gunakan bagi pemkot untuk membebaskan lahan yang akan digunakan untuk makam. Jadi ada pilihan, 2 persen dari kewajiban pengembang itu untuk makam bisa berupa lahan atau uang untuk dibelikan lahan oleh pemkot,” ungkapnya.
Sebab, untuk target penyerahan PSU, jikalau pengembang sudah tidak diketahui atau bangkrut, maka hal itu bisa diambil alih oleh warga.
"Dan itu dijamin oleh Perwali. Karena penggunaanya untuk kepentingan umum dan itu bisa diusulkan ke pemkot untuk dibuatkan hubungan hukum antara pemkot dengan warga,” terangnya.
80 Pengembang Belum Serahkan
Pemkot Surabaya mengingatkan para pengembang perumahan dan permukiman di Kota Pahlawan agar tidak main - main terhadap persoalan PSU. Hal ini sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP) KPK atau monitoring pengawasan KPK agar Pemkot Surabaya segera menindaklanjuti penyerahan PSU karena tidak terjadi penyalahgunaan.
“Yang belum menyerahkan ada 80 pengembang dan proses berita acara administrasi sudah ada 16 pengembang. Yang lain sudah kita berikan teguran tiga kali dan kita berikan sanksi penundaan perizinan. Target ini harus selesai pada tahun 2024 sesuai NJOP KPK,” pungkasnya.
Advertisement