Sukses

3 Muncikari di Pasuruan Dibekuk, Jual Siswi SMP ke Pria Hidung Belang

Tersangka SA alias Rara adalah pemilik vila dan sekaligus sebagai Germo, sedangkan KS alias Kacong berperan sebagai penjaga vila. Sementra untuk tersangka D bertugas merekrut korban yang masih di bawah umur.

 

Liputan6.com, Surabaya - NA dan AR (13 tahun), siswi kelas satu SMP asal Kabupaten Mojokerto, menjadi korban perdagangan anak untuk dijajakan sebagai pemandu lagu dan PSK di salah satu vila Gang Sono, kecamatan Prigen  Pasuruan.

Mereka menjadi korban tiga muncikari yaitu SA/Rara (28) dan KS alias Kacong (21) keduanya warga Kecamatan Prigen. Dan D (17) warga asal Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, yang berdomisili di kelurahan/ Kecamatan Prigen.

"Tersangka kami amankan karena melanggar tindak pidana perdagangan orang atau anak di bawah umur," ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi, Selasa (1/11/2022).

AKBP Bayu menerangkan, kasus ini terungkap ketika orang tua kedua korban melapor ke Satreskrim Polres Pasuruan karena anaknya dipekerjakan sebagai PSK oleh para tersangka.

Berdasarkan laporan itu, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tiga tersangka pada 14 Oktober 2022. Selain itu, polisi juga mengamankan uang Rp 480 ribu dari hasil transaksi dan satu buku hasil rekap transaksi

"Dari hasil penyidikan ketiga tersangka mempunyai peran berbeda-beda untuk menjalankan praktik perdagangan orang," ucap AKBP Bayu.

Tersangka SA alias Rara adalah pemilik vila dan sekaligus sebagai germo, sedangkan KS alias Kacong berperan sebagai penjaga vila. Sementra untuk tersangka D bertugas merekrut korban yang masih di bawah umur.

"Tersangka D inilah yang membujuk kedua korban untuk mau bekerja sebagai LC (pemandu lagu) dan PSK di vila milik SA alias Rara," ujar AKBP Bayu.

2 dari 2 halaman

Berlangsung Sejak Lama

Mengacu dari barang bukti yang telah diamankan, AKBP Bayu mensinyalir praktik perdagangan orang yang dilakukan ketiga tersangka sudah dilakukan sejak lama.

Atas perkara ini, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang subs Pasal 88 Jo Pasal 76 i Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikirlt Rp 120 juta," ucap AKBP Bayu.