Sukses

Sengkarut Pengadaan Lahan Parkir Kayutangan Malang Senilai Rp 26,7 Miliar

Pemkot Malang membeli mahal rumah di Jalan Kayutangan nomor 50 dengan asumsi demi kepentingan umum meski pemiliknya sejak lama ingin menjualnya.

Liputan6.com, Malang - Pemerintah Kota Malang menunda pembayaran pengadaan lahan untuk parkir di kawasan Kayutangan Heritage karena ada kegaduhan terkait harga. Lalu meminta rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rencana itu.

Sekedar informasi, Pemkot Malang lewat Dinas Perhubungan berencana membeli tanah dan bangunan dengan luas lahan 792 meter persegi di Jalan Kayutangan nomor 50. Telah ditandatangani akta jual beli pada 1 November 2022 lalu dengan harga Rp 26,7 miliar.

Setelah kesepakatan jual beli antara pemkot dan pemilik lahan diumumkan, muncul kegaduhan di tengah masyarakat. Sebab diketahui pemilik lahan itu pernah memasarkannya melalui agen properti secara daring dengan harga antara Rp 16 miliar sampai 17,5 miliar.

Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan tidak ada manipulasi terkait pengadaan lahan parkir tersebut. Ia menyebut telah berkomunikasi dengan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK.

“Jangan sampai ada prasangka, sejak awal sudah saya tekankan jangan ada permainan. Begitu ada informasi tersebut (selisih harga), saya minta segera konsultasi ke KPK,” kata Sutiaji.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang R Widjaja Putra Saleh mengatakan, telah melaporkan rencana pengadaan lahan itu ke KPK termasuk ke kejaksaan. Sebab dikhawatirkan ada kesalahan bila tetap melanjutkan rencana pengadaan itu.

“Sampai sekarang tidak ada satu sen pun yang saya keluarkan selaku pengguna anggaran. Jadi untuk langkah berikutnya menunggu rekomendasi dari KPK,” ujarnya.

Ia melanjutkan, rencana pengadaan tanah untuk lahan parkir Kayutangan Heritage telah melalui serangkaian tahapan. Termasuk penetapan harga beli oleh pemkot juga melibatkan tim apprisial independen.

2 dari 3 halaman

Tahapan Pengadaan

Widjaya menjelaskan detil tahapan pengadaan itu. Di mulai dari sosialisasi rencana pengadaan ke warga pada 8 April dan 11 Juni 2022. Sedangkan dokumen perencanaan pengadaan tanah dibuat pada 21 April 2022.

Surat Keputusan Wali Kota Malang menetapkan lokasi pengadaan di Jalan Kayutangan nomor 50 pada 19 Agustus 2022. Laporan penilaian pengadaan tanah oleh tim apprisial independen dilakukan selama 28 Juli - 26 Agustus 2022.

Lalu ditandatangani berita acara kesepakatan harga dengan Lisa Mandarina selaku pemilik tanah Pada 17 Agustus 2022. “Hari itu juga jadi awal negosiasi. Sebelumnya juga ada proses penawaran dari pemilik kepada kami,” kata Widjaja tak merinci harga yang ditawarkan pemilih tanah tersebut.

Negoisasi berakhir pada 17 Oktober 2022 dengan kesepakatan harga sebesar Rp 26,7 miliar berdasarkan taksiran tim apprisial disusul penandatanganan akta jual beli pada 1 November 2022.

“Sifatnya hanya penandatanganan, tidak ada proses pembayaran. Kalau harga iklan sebesar Rp 16,5 miliar saya tidak mengatakan itu benar atau tidak,” ucap Widjaja.

Menantu pemilik tanah, Herman, mengakui mertuanya sempat memasang iklan penjualan lewat sebuah agen properti pada 2016 silam dengan harga saat itu sebesar Rp 17,5 miliar. Sejak itu pula rumah tak kunjung laku dengan harga penawaran yang terpasang tetap sama.

“Lalu pemkot mengembangkan kawasan Kayutangan itu membuat roda ekonomi berputar. Maka kami pun mengubah harga penawaran,” kata Herman.

Namun agen properti tetap mengiklankan penjualan rumah tersebut berkali-kali secara agresif. Termasuk ketika sudah ada penandatangan akta jual beli dengan pemkot, iklan tetap terpasang. Sehingga memicu kegaduhan warga.

“Kami hanya sekali pasang iklan, tak pernah lagi menyuruh sampai berkali-kali. Kami telah menegur mereka,” kata Herman.

3 dari 3 halaman

Polemik Harga

Satrio Wicaksono, salah satu tim apprisial dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) SISCO Cabang Malang, mengatakan pengadaan lahan di Kayutangan itu untuk kepentingan umum. Sehingga taksiran harga yang muncul bukan berdasarkan nilai pasar, tetapi pergantian wajar.

“Kan pengadaan itu dilakukan oleh pemkot untuk area parkir, itu ya termasuk kepentingan umum. Jadi tak bisa mengacu pada nilai jual pasar, kami mengacu pada peraturan,” katanya.

Peraturan yang dimaksud tim apprisial adalah UU nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Bila mengacu pada harga pasar, maka nilai lahan itu sekitar Rp 18 miliar. Namun karena termasuk nilai penggantian wajar bersadarkan peraturan itu maka ada ganti rugi fisik dan non fisik. Ganti rugi non fisik itu seperti solatium, kehilangan usaha dan pendapatan, biaya pindah dan lainnya.

Dari seluruh objek penilaian itu, solatium (kerugian emosional) itu berkontribusi paling besar yakni 30 persen atau lebih dari Rp 5,5 miliar. Sehingga nilai seluruhnya yang harus dibayarkan Pemkot Malang ke pemilik lahan itu mencapai Rp 26,7 miliar.

“Nilainya yang muncul itu bukan bantuan, tetapi sudah sesuai peraturan terkait beban kerugian yang harus tanggung (pemilik lahan) di masa depan meski memang ada niat dijual,” ujarnya.

Anggota Komisi B, DPRD Kota Malang, Jose Rizal Joesoef, mempertanyakan kebijakan Pemkot Malang terkait pengadaan lahan untuk parkir di Kayutangan itu. Sebab ada selisih harga yang sangat besar dari penawaran awal oleh pemiliknya.

“Patut diduga ada Mark-up selisih harga. Apalagi pemiliknya itu kan sukarela dan memang ingin menjual asetnya,” katanya.

Ia mempertanyakan penilaian harga oleh KJPP dengan menggunakan landasan penilaian untuk kepentingan kepentingan umum. Dampaknya, ada lonjakan harga yang kelewat besar dari harga awal yang ditawarkan pemiliknya.

Ada penerapan kerugian emosional (solatium) sebagai ganti rugi non fisik Solatium merupakan kompensasi yang diberikan kepada pemilik rumah tinggal atas kerugian non-finansial dikarenakan harus pindah, akibat adanya pengambil alihan tanah untuk kepentingan umum

“Sedangkan rumah di Jalan Kayutangan itu kan memang ingin dijual pemiliknya sejak lama. Ini siapa memberi perinta apprisial menggunakan penilaian kepentingan umum,” ujar Jose.

Jose mengingatkan ada Standard Penilaian Indonesia (SPI) 306 yang jadi petunjuk teknis penilaian terhadap pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Seluruh aspek yang dihitung bagian dari potensi kerugian non fisik harus didasarkan instruksi pemberi tugas.

 

Video Terkini