Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim menangkap komplotan pembuat dan penyebar scampage atau website palsu atas nama perusahaan Paypal, dengan maksud mendapatkan data perbankan dan data pribadi warga dari kurang lebih 70 negara.
"Jumlah tersangka 7 orang, dan yang berhasil diamankan sebanyak 4 orang,"Â ujar Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Rabu (9/11/2022).
Baca Juga
Mereka adalah KEP selaku pemimpin kelompok Umbrella Corp dan 3 anggotanya yakni PRS, RKY dan TMS. Sedangkan 3 anggota lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni BY, HGK dan FR.
Advertisement
Slamet menjelaskan, hasil ini berkat patroli siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Anggota pun menemukan Facebook atas nama Thomas Alfa Edison yang berisi software bernama Umbrella dan digunakan untuk scampage.
"Software Umbrella tujuannya mendapatkan data kartu kredit dan data pribadi dari berbagai negara. Keuntungan yang didapat tersangka KEP sekitar Rp 5 miliar lebih," ucapnya.
Tersangka KEP ini menjual data kartu kredit, kartu debit dan data pribadi orang lain ke website penjualan data ilegal. Dari situlah tersangka mendapat keuntungan berupa mata uang Krypto Bitcoin yang bisa dikonversikan menjadi mata uang rupiah.
Keuntungan yang diterima KEP kurang lebih Rp5 miliar lebih. Dan digunakan untuk membayar anggota Umbrella Corp Rp10 juta per anggota dan per bulan.
"Dari 2018 hingga 2022, tersangka mendapatkan sebanyak 260 ribu data milik warga di 70 negara. Dengan perolehan data terbanyak dari warga Amerika, Inggris, Rumania, Australia dan Indonesia," ujarnya.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menambahkan, tersangka KEP ini membuat scampage seolah-olah dan mengatasnamakan perusahaan paypal. Dari situ tersangka membuat website palsu dan mengirimkan URL. Nah, URL inilah yang diupload kepada semua korban.
Yaitu, sambung Farman, dengan cara link URL tadi dilempar kepada semua korban melalui email atau sms. Apabila korbannya pintar dan tahu, maka peringatan tersebut akan diabaikan. Tapi kalau korbannya tertarik, maka link URL tersebut akan diisi. Di dalamnya berisi form, sehingga korban mengisikan data ke dalam form. Data itulah yang diambil dan dijual oleh tersangka.
"Oleh tersangka data itu dijual ke website https://trytobuy.me/ dan https://yale.cm/. Awalnya tersangka menjual per data senilai 5 dollar, hingga kemudian tersangka menjual dengan harga 8 hingga 15 dollar per data," ucapnya.
Â
Amankan Barang Bukti
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka diantaranya satu unit laptop merk Asus ROG, satu unit LCD Monitor Samsung, satu unit mobil Mitsubishi Pajero, satu unit mobil Honda HRV, uang tunai Rp 273 juta, dua pucuk air soft gun dan 2 unit Hp Iphone 11 Promax dan Iphone 11.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.
Advertisement