Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim menggagalkan penyelundupan ratusan satwa langka dan dilindungi. Tercatat, ada 104 satwa yang hendak diselundupkan melalui jalur laut ke Surabaya.
"Temuan tersebut diperoleh pada Minggu 6 November 2022, tepatnya, pukul 16.10 WIB di Tanjung Perak, Surabaya," ujar Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Puji Hendro Wibowo, Senin (14/11/2022).
Kombes Puji menerangkan, Tim Satgas Illegal Satwa Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim menerima informasi dari masyarakat pecinta satwa yang dilindungi tentang adanya kapal sebuah kapal dari Papua menuju Surabaya, pada Jumat (4/11/2022).
Advertisement
"Saat ditelusuri, diperoleh nama kapal MV. SPIL HASYA yang diduga membawa sejumlah satwa dilindungi dan ilegal atau tanpa dokumen resmi," ucap Kombes Puji.
Berdasarkan informasi itu, lanjut Kombes Puji, petugas melakukan penyelidikan di lapangan selama dua hari dua malam. Usai mendapat titik terang perihal informasi itu, sejumlah personel gabungan bersama BKSDA mengkroscek lokasi.
"Kami turunkan tim selama dua hari untuk pengintaian, kami menghubungi BKSDA bahwa hewan-hewan itu dilarang. Lalu, kami dapatkan 104 ekor hewan, mulai ular, burung, sampai kanguru dan semuanya dilarang oleh undang-undang," ujarnya.
Kombes Puji mengatakan, dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang ABK, yakni FA (25) warga Desa Mlati Baru, Kota Semarang dan FP (23) warga Waru, Kabupaten Sidoarjo.
"Kepada petugas, keduanya mengaku mengirim aneka satwa itu dalam bentuk kemasan karung plastik, botol aqua, tas belanja, kardus kotak, hingga paralon. Lalu, menyembunyikan di palka kapal kargo untuk menghindari kecurigaan dari petugas," ucapnya.
Ancaman Pidana
Selanjutnya dua ABK teknisi mesin itu dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Jatim untuk diproses lebih lanjut. Keduanya terancam Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
"Dan Pasal 88 huruf a Jo pasal 35 ayat (1) huruf a undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2019, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan," ujar Kombes Puji.
Advertisement