Liputan6.com, Jember - Pengiriman secara ilegal sebanyak 8 ton pupuk bersubsidi jenis phonska dari Kabupaten Jember ke Kabupaten Sampang madura berhasil digagalkan aparat kepolisian setempat.
Kapolres Jember Ajun Komisaris Besar Polisi Hery Purnomo mengatakan awal penangkapan itu bermula ketika anggotanya mencurigai sebuah truk yang mencurigakan.
Baca Juga
"Saat anggota kami sedang patroli malam terdapat sebuah truk yang mencurigakan melintas di daerah Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember," katanya di Jember, dilansir dari Antara, Kamis (17/11/2022).
Advertisement
Menurutnya, petugas Polsek Mayang mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai ada truk yang sedang mengangkut pupuk sehingga dilakukan penyelidikan.
"Ternyata benar bahwa truk dengan Nopol S 9203 NC seperti yang dilaporkan warga diketahui sedang mengangkut pupuk bersubsidi yang akan dibawa ke Pulau Madura," tuturnya.
Petugas melakukan pemeriksaan dengan menanyakan surat-surat kepada pengemudi truk berinisial AR, warga Sogiyem, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang dan ditemani seorang kernet berinisial MZ, warga Desa Karangpilang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
"Kedua orang tersebut tidak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan yang diminta petugas karena membawa pupuk bersubsidi ke luar kota," katanya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, diketahui pupuk tersebut diangkut dari rumah A (30) warga Desa Sempolan untuk dikirim ke rumah FR (40) warga Madura, sedangkan AR dan MZ hanya sebagai buruh angkut yang mencari muatan kembali ke Madura.
"Diketahui truk tersebut sedang membawa muatan pupuk subsidi jenis phonska yang akan di bawa ke Sampang Madura dari Desa Pace, dan Desa Sempolan (Kecamatan Silo) yang jumlahnya mencapai kurang lebih 8 ton," ujarnya.
Â
Ancaman 2 Tahun Penjara
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b atau huruf d jo Pasal 1 ke-2e atau ke-3e Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2).
Selain itu dijerat Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Pantauan di lapangan, sejumlah petani di beberapa daerah, termasuk Jember mengeluhkan kelangkaan pupuk subsidi karena pemerintah mengurangi alokasi pupuk bersubsidi sesuai dengan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK).
Advertisement