Liputan6.com, Surabaya - Tengku Firdaus, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang yang jadi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus anak kiai Jombang Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, mengaku menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis 7 tahun penjara.
“Kita hormati putusan hakim, dan kita punya hak yang sama, terdakwa melalui kuasa hukumnya dan JPU bisa mengajukan banding, tapi masih punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” ujarnya, Jumat (18/11/2022).
Advertisement
Dikonfirmasi mengenai tuntutan yang berbanding jauh dengan vonis, Firdaus menyebut, mengenai Pasal 289 KUHP, dakwaan alternatif yang dipilih hakim ketimbang Pasal 285 KUHP, itu merupakan wewenang penuh hakim.
“Hakim punya pandangan lain. Kita hormati itu. Kita coba uji di Pengadilan Tinggi. Iya dakwaan alternatif," ucapnya.
Dakwaan pertama kan Pasal 285 KUHP, dakwaan kedua Pasal 289 KUHP, dan ketiga Pasal 294 KUHP,” imbuh Firdaus.
Terpisah, kuasa hukum MSAT, Gede Pasek Suardika atau akrab disapa GPS mengaku masih punya waktu tujuh hari lagi untuk merespon vonis tujuh tahun dari majelis hakim.
"Nanti lah, masih ada waktu tujuh hari lagi, nanti kita komunikasikan dengan terdakwa," ujarnya.
Saksi Fakta
Selain itu, lanjut GPS, hukum yang harus dipelajari pada perkara ini adalah tidak perlu ada saksi fakta. Cukup hanya dengan satu orang mengaku lalu, satu orang ini bercerita kepada orang lain, kemudian orang lain itu dikumpulkan untuk menjadi saksi seolah peristiwa itu benar. Itu lah saksi yang tadi disebutkan.
"Ada sedikitnya 25 lebih saksi fakta tidak dipakai. Ini saya kira yang menarik dari secara ilmu hukum dan ini juga cara yang efektif bagi siapa pun untuk menjerat siapa pun," ucapnya.
"Cukup satu orang mengaku, lalu dia bercerita kepada lima orang atau enam orang dan kerjasama dengan penyidik maka sudah selesai. Ini perkaranya seperti itu," imbuh GPS.
Advertisement