Liputan6.com, Surabaya - Sebanyak 16 pelaku kriminalitas 3C (Curat, Curas dan Curanmor) hasil penindakan Polda Jatim dan jajaran selama sebulan terakhir dipajang di Mapolda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan, kegiatan ini merupakan upaya pengungkapan kasus dari 26 laporan polisi diberbagai wilayah Polda Jatim.
Baca Juga
"Di antaranya di Polresta Probolinggo, Polres Lumajang, Polres Batu, Polres Pasuruan, Polresta Pasuruan, Polres Malang, Polresta Malang, kemudian Polres Kediri, Polres Jember, Polrestabes Surabaya dan Polres Sidoarjo," ujarnya, Jumat (18/11/2022).
Advertisement
Mereka melakukan di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu di Probolinggo, Lumajang, Pasuruan, Jember, Malang, Batu, Kediri, Sidoarjo dan Surabaya.
"Tersangka wilayah Probolinggo ada 5 tersangka yaitu, AN, AR, IR, JA dan MU. AR ini perencana ya," ucap Kombes Dirmanto.
Untuk Lumajang ada tiga tersangka, yaitu BE, SAN dan SAI. SAN ini penadah. Wilayah Pasuruan ada satu tersangka, yaitu SAN, seorang Perempuan.
"Wilayah Jember ini ada satu tersangka yaitu BU. Wilayah Tuban ada satu tersangka SA yaitu penadah. Wilayah Jombang ada satu tersangka atas nama SUR penadah. Kemudian di wilayah Surabaya tersangka atas nama PO ini juga penadah," ucap Kombes Dirmanto.
Kombes Dirmanto melanjutkan, modus operandi ini ada yang unik, karena salah satu perempuan pura pura jadi suami istri dengan tersangka lainnya kemudian melakukan curanmor, dan juga yang merusak kunci.
"Barang bukti ini cukup banyak yang disita oleh Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, ada 2 unit mobil, L300 dan Grand Max, kemudian ada beberapa kendaraan roda dua sekitar 30 unit yang diamankan. Beberapa diantaranya sudah ada yang dikembalikan kepada pemilik," ujarnya.
Dari 16 tersangka dikenakan Pasal berbeda, terhadap 11 tersangka BU, BE, AN, AR, IR, JA, MU, SAI, TAI, IJ dan SAN ini dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tahun tahun.
"Kemudian SA dan SAN ini merupakan penadah ini dikenai Pasal 480 dengan ancaman empat tahun. Tersangka SUR dan BU ini dikenakan Pasal 481 penadah yang berulang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," ucap Kombes Dirmanto.
Modus
Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono menambahkan, untuk yang pasangan perempuan dan laki-laki menurut pengakuan ada delapan TKP. Diduga melakukan lebih dari itu.
"Modusnya, mereka pura-pura melewati gang atau jalan depan rumah. Begitu didepan rumah ada kendaraan yang sesuai target dia, mereka memastikan keadaan sepi baru di petik atau di ambil menggunakan kunci T," ujarnya.
AKBP Lintar menyebut, yang perempuan hanya mendampingi. Eksekutornya laki-laki, yang perempuan ini membawa kendaraan sarana. Wilayahnya di batu, malang kota dan pasuruan.
"Dari 16 orang yang kita amankan tidak ada yang membawa senpi, ataupun sajam dalam melakukan aksinya. Mereka murni melakukan curanmor. Sebagian besar dari mereka adalah residivis," ucapnya.
Advertisement