Liputan6.com, Mojokerto - Pelarian Acim Dartasim, mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, DPO dugaan kasus penipuan rekrutmen tenaga honorer berakhir sudah. Satreskrim Polresta Mojokerto menjemput paksa dirinya di kampung halamannya di Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga
Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki Santoso mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi keberadaan mantan kabag organisasi Sekretarian Daerah Kota Mojokerto 2021 tersebut di daerah Bandung.
Advertisement
“Upaya penangkapan telah berlangsung selama sebulan terakhir sejak ditetapkan sebagai DPO akhir Oktober lalu, saat mendapat informasi Acim berada di Bandung, kami langsung berkoordinasi dengan anggota Reskrim di Bandung untuk memastikan keberadaannya,” ujar AKP Rizki, Sabtu (19/11/2022).
Setelah dipastikan keberadaanya, tim unit Tipikor yang dipimpin IPDA Muklisin langsung menuju TKP untuk melakukan penangkapan. Selanjutnya Acim dijemput dari kampung halamannya menuju Mapolresta Mojokerto dan langsung ditahan.
“Saat tiba di Mapolresta Mojokerto tersangka langsung ditahan dan disangkakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ucapnya.
Dalam proses penangkapan ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berupa kuitansi pembayaran serta berkas surat perintah kerja.
"Tersangka terjerat kasus penipuan penerimaan tenaga honorer fiktif di bagian organisasi Setdakot tahun 2021," ujar AKP Rizki.
Menurut laporan yang diperoleh, kata AKP Rizki, sebanyak 15 orang menjadi korban rekrutmen tersebut dengan total kerugian mencapai Rp 450 juta.