Liputan6.com, Banyuwangi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi membuka rekrutmen anggota Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK). Penyadang disabilitas dipersilakan mendaftar dengan syarat bisa mengerjakan tugas kepemiluan di tingkat Kecamatan.
Sedangkan untuk pendafataran dari kalangan difabel prosedurnya sama dengan jalur umum. Untuk pendaftaran PPK sendiri sudah dibuka mulai 20 November hingga 29 November 2022.
“Untuk syaratnya sama minimal berijazah SMA atau sederajad. Dan sesuai aturan difabel diperbolehkan mendaftar sebagai calon PPK,” ujar Wakil Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPUD Banyuwangi Ari Mustofa, Selasa (22/11/2022).
Advertisement
Dalam proses pendaftaran PPK, calon anggota PPK bisa menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Dengan aplikasi tersebut pendaftar langsung terdeteksi secara otomatis.
“Artinya jika pendaftar tercatat sebagai anggota partai politik (parpol) secara otomatis akan ditolak oleh sistem. Selain itu jika pendaftar tidak termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sistem juga akan menolaknya,” tambah Ari.
Kata Ari, jika pendaftar masuk sipol namun karena dicatut namanya yang bersangkutan bisa melakukan klarifikasi. Dan jika belum terdaftar DPT bisa langsung diurus terlebih dahulu kemudian mendaftar PPK.
Sediakan Tim Bantu Mendaftar PPK
Selain dari kalangan difabel, KPU juga telah memberikan kuota pendaftaran bagi perempuan hingga 30 persen.
"Kuota 30 persen bagi perempuan juga kita sediakan di setiap kecamatan dan mudah-mudahan t erpenuhi," paparnya.
Untuk kebutuhan tenaga PPK mencapai 125 orang untuk 25 kecamatan di Banyuwangi. Hingga hari ketiga pendaftaran tercatat sudah ada sekitar 300 pendaftar yang sudah memasukan lamaranya.
Dengan Sistem SIAKBA ini, KPU memprediksi , para calon anggota PPK akan mendaftar lebih awal.
“Bagi yang kesulitan mendaftar dari rumah bisa datang langsung ke kantor KPUD, nantiny ada tim yang akan itu membantu,”pungkas Ari Mustofa.
Advertisement