Sukses

Polisi Tangkap Eksibisionis yang Kerap Beraksi di Depan Mahasiswi Unej

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menjelaskan, pelaku melakukan aksinya itu sejak 2021. NI setidaknya sudah melakukanya di delapan lokasi.

Liputan6.com, Jember - Polres Jember menangkap pria berinisial NI warga Desa Suci, Kecamatan Panti, Jember. NI ditangkap karena kerap memamerkan alat vitalnya (eksibisionis) ke perempuan yang ditemuinya di jalan. Sebagian besar korban aksi eksibionis itu adalah mahasiswa atau pelajar sekolah

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menjelaskan, pelaku melakukan aksinya itu sejak 2021. NI setidaknya sudah melakukanya di delapan lokasi.

“Untuk aksinya yang pertama itu dilakukan di depan taman mini, pintu masuk Universitas Jember. Terus di depan apotek Samudra, Politeknik dekat laboratorium Unej, jalan di radio Kiss dan beberapa lokasi yang ada di UIN Khas Jember,” ujar Hery Purnomo, Rabu (23/11/2022).

Sebelum melakukan aksinya, pelaku sudah mengincar korban terlebih dahulu. Kemudian mengendarai sepeda motor, selanjutnya tersangka memanggil mahasiswi yang sudah jadi target.

“Memanggil korbannya kemudian menunjukan alat vitalnya sambil memegangnya," tambah Hery.

Pelaku juga mengejar korban, bahkan mengikuti para perempuan yang jadi sasarannya sampai di tempat tinggal mereka.

"Tersangka NI menguntiti korban, sampai di rumahnya," katanya.

Sejumla barang bukti berhasil disita dari tangan tersangka di antaranya motor, helm dan baju milik tersangka.

“Kemudian ada satu botol minyak goreng, yang biasa dioleskan pada alat vital. Sepasang sepatu but dan sepeda motor,”papar Hery.

2 dari 2 halaman

Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Atas perbuatanya tersebut tersangka NI dijerat dengan pasal 36 juncto pasal 10 Udang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi Subsider pasal 289 KUHP.

“Untuk ancaman hukumanya maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.

Pihaknya masih melakukan penyelidikan kondisi psikologis dari pelaku, serta mendalami motifnya. Selain itu juga perlu memeriksa keterangan para korbanya.

“Ini kita lakukan supaya bisa konstruksi perkara nanti, dari fakta-fakta hukum yang ada, dan mendasari pelaku melakukan Tindakan tersebut,” pungkasnya.