Liputan6.com, Surabaya - Masyarakat kurang mampu di Kota Surabaya, Jawa Timur mendapatkan fasilitas air bersih yang dikelola Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakana selama ini kebalik, orang tidak mampu mensubsidi orang mampu, ke depan, warga yang mampu mensubsidi warga tidak mampu.
Baca Juga
"Warga mampu harusnya bayar lebih mahal dari warga kurang mampu, ini yang saya minta ke PDAM," ujar Eri Cahyadi di Surabaya, dilansir dari Antara, Kamis (24/11/2022).
Advertisement
Menurut dia, kebijakan tersebut segera diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ketika tarif air bersih PDAM mulai disesuaikan.
Cak Eri panggilan lekatnya, mengatakan sejak 2005, tarif air PDAM Surya Sembada tidak pernah mengalami kenaikan, yakni untuk batas bawah sebesar Rp600 per meter kubik. Menurut dia, besaran tarif yang sama antara pelanggan kelompok I tersebut, tentu merugikan warga miskin.
"Karena harga PDAM warga miskin atau pramiskin (pendapatan rendah) dengan warga pendapatan tinggi itu tidak ada bedanya, bedanya sedikit. Padahal, terkait NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) antara rumah perkampungan dengan rumah klaster itu selisihnya jauh," kata Cak Eri.
Cak Eri sepakat dengan rencana penyesuaian tarif air bersih PDAM Surya Sembada, sebab selama puluhan tahun, tarif air PDAM tidak pernah mengalami kenaikan, yang justru merugikan warga miskin.
Untuk itu, Cak Eri mempersilahkan Direksi PDAM Surya Sembada untuk menyesuaikan tarif air bersih. Namun, dia menekankan agar penyesuaian tarif air bersih dapat diklasifikasikan antara warga mampu dan tidak mampu.
"Saya kemarin meminta ke PDAM untuk membuat beberapa kriteria. Saya sampaikan, kalau kami mau subsidi orang tidak mampu itu sulit, ketika satu orang dikasih Rp100 ribu atau Rp50 ribu. Karena itu saya minta untuk warga miskin digratiskan air PDAM-nya," kata dia.
Kategori Warga Miskin
Untuk menentukan kategori warga miskin atau tidak, Cak Eri menyebutkan pemkot melalui PDAM berpedoman kepada Kepmen Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kepmen Kimpraswil) Nomor 403 Tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat. Juga, berpedoman pada 14 Kriteria Kemiskinan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Saya bilang sama Direksi PDAM, saya ingin bantu orang yang tidak mampu. Berarti apa? Selama itu kriteria rumahnya seluas 45 meter persegi, dengan listrik sampai 900 watt dan lebar jalannya 3 meter, maka penggunaannya (air PDAM) digratiskan," kata dia.
Sedangkan untuk tarif bagi pelanggan atau masyarakat yang lain, Cak Eri meminta agar dapat mengikuti sesuai aturan yang berlaku, yakni berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
Selain itu, SK Gubernur Jatim Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Pedoman Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Bagi BUMD kabupaten/kota se - Jawa Timur tahun 2022.
Advertisement