Liputan6.com, Banyuwangi - Ratusan kendaraan dinas atau plat merah di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) Banyuwangi, menunggak tagihan pajak. Total ada 459 kendaraan yang terdata menunggak. Rinciannya terdiri atas 325 unit roda dua dan 134 unit roda empat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuwangi, Cahyanto melalui Staf Bidang Aset Yovial Anis menyebut, ratusan kendaraan dinas yang nunggak pajak tersebut tersebar di beberapa instansi pemerintah.
"Tidak hanya di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Banyuwangi, namun juga pemerintah desa," jelas Yovi, Senin (28/11/2022).
Advertisement
Yovi mengatakan, sebenarnya jumlah total kendaraan dinas di Banyuwangi ada 1.831 unit. Jumlah itu termasuk milik pemerintah desa maupun SKPD di Banyuwangi.
"Sedangkan untuk kendaraan dinas yang nunggak pajak, tercatat di BPKAD ada 459 kendaraan. Rinciannya, 134 unit kendaraan roda empat dan 325 unit roda dua," jelasnya.
Dia menyebut, 459 unit kendaraan dinas yang pajak kendaraannya belum dibayarkan itu, rata-rata mereka menunggak dua hingga tiga tahun.
"Data itu sejak Januari 2022 lalu, sebagian kendaraan sudah ada yang membayar tunggakan pajaknya," cetusnya.
Yovi menegaskan, jika pembayaran pajak kendaraan dinas tersebut tanggungjawab masing-masing SKPD. Makanya, pihak BPKAD hanya memberikan surat imbauan kepada para SKPD terkait untuk segera membayarkan pajaknya.
"Kebanyakan kendaraan dinas yang menunggak pembayaran pajak itu, kendaraan yang lama. Sedangkan kendaraan baru, sudah banyak yang membayar pajaknya," terangnya.
Kendaraan Nunggak Pajak Dihapus Tanda Nomor Kendaraan
Padahal, sesuai aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 74, kendaraan yang menunggak pembayaran pajak hingga dua tahun maka akan dilakukan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Memang benar, pajak kendaraan yang menunggak hingga dua tahun maka akan di hapus. Bahkan, bisa dikenakan sanksi tilang saat razia kendaraan bermotor," tegas Kasat Lantas Polresta Banyuwangi, Kompol Rian Septia Kurniawan melalui Kanit Regident (KRI), AKP Puteh.
Puteh menjelaskan, pada Pasal 74 penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan. Jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.
"Di pasal 74 kan dijelaskan di situ bahwa kendaraan, misal seseorang punya kendaraan 5 tahun mati STNK atau enggak bayar, kemudian nggak bayar lagi 2 tahun kedepannya itu dapat dihapus," tutupnya menegaskan.
Â
Advertisement