Sukses

Aremania Desak Polda Jatim Tetapkan Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan

Zulham mengatakan, jadi perkembangan kasus ini tidak hanya jadi konsumsi internal polisi, tapi juga bisa diketahui publik Malang Raya yang ingin mengetahui perkembangan kasus ini.

Liputan6.com, Surabaya - Aremania mendesak Polda Jatim agar ada tersangka baru terkait tragedi Kanjuruhan Malang.

"Sejauh ini polisi hanya menetapkan enam tersangka. Kami ingin penanganan kasus ini bisa lebih dan transparan," ujar salah satu perwakilan suporter Arema, Zulham Ahmad Mubarrok saat mendatangani Mapolda Jatim, Senin (28/11/2022).

Zulham mengatakan, jadi perkembangan kasus ini tidak hanya jadi konsumsi internal polisi, tapi juga bisa diketahui publik Malang Raya yang ingin mengetahui perkembangan kasus ini.

"Kami juga ingin ada tambahan tersangka baru. Enam tersangka yang ditetapkan belum cukup. Mengingat saat kejadian banyak oknum yang menembakkan gas air mata," ucapnya.

Zulham mengaku, dirinya bersama enam temannya ingin menanyakan perkembangan penanganan perkara yang menewaskan 135 orang tersebut. Sehingga wajar ketika Aremania berulang kali menggelar aksi demontrasi.

"Karena kami tidak tahu penanganan kasus ini sampai sejauh mana. Kami hanya tahu dari sosial media." ujarnya.

Zulham juga mengaku heran sejumlah oknum aparat lainnya yang ikut menembakkan gas air mata tidak ditetapkan menjadi tersangka. Namun, dalam pertemuan dengan penyidik, pihaknya mendapat penjelasan panjang lebar bahwa prosesnya akan lebih terang benderang di pengadilan.

"Kami berharap kejaksaan bisa memproses kasusnya. Jika memang sudah lengkap ya dilanjutkan ke persidangan," ucapnya.

Zulham berharap persidangan tragedi Kanjuruhan digelar di Malang. Sehingga keluarga korban maupun Aremania dapat mengawal langsung perkaranya.

"Kami ingin persidangan digelar di Malang. Lokasi kejadiannya kan di Malang. Kami ingin semua bisa terang benderang dan mengetahui fakta di lapangan," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Limpah Ulang

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menyebut, pihaknya sudah melimpahkan ulang berkas perkara tahap I tragedi kerusuhan Kanjuruhan.

Untuk 20 polisi yang diduga terlibat penembakkan gas air mata, masih proses sidang etik sekaligus dicopot dari jabatannya."Berkas diserahkan ke kejaksaan kita tunggu," ucap Kombes Dirmanto.

Poto: Salah satu perwakilan suporter Arema, Zulham Ahmad Mubarrok saat di Mapolda Jatim