Liputan6.com, Probolinggo - Warga Desa Wonosari Kecamatan Kuripan Probolinggo, Alim (28), nekat membacok Suto Efferi (30), hingga tewas karena berselingkuh dengan istrinya. Dia pun digelandang ke Mapolres Probolinggo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khdafi mengatakan, terungkapnya aksi pelaku berawal dari laporan penemuan mayat di areal Kebun Balsa, Desa Wonosari, Kecamatan Kuripan pada hari Sabtu 26 November 2022.
Polisi pun mendatangi lokasi dan menggelar oleh tempat kejadian peristiwa. Setelah diselidiki, dugaan pelaku pembunuhan mengarah kepada Alim yang masih bertetangga dengan korban.
Advertisement
“Hasil penelusuran anggota, dugaan motifnya adalah masalah asmara dan pelakunya mengarah kepada Alim,”kata Arsya, Selasa (29/11/2022).
Arsya menambahkan petugas mencurigai Alim sebagai pelakunya lantaran yang bersangkutan dalam beberapa hari terakhir pulang ke rumahya setelah bekerja di Kalimantan.
“Jadi, pelaku mendapat kabar kalau istrinya ada main dengan korban. Mendengar itu, pelaku lalu pulang tanpa mengabarkan kepada istirnya,”paparnya
Tiba di kampung halaman, pelaku lantas mencari informasi perihal kabar tidak sedap tersebut. Setelah ditelusuri dugaan perselingkuhan itu benar adanya.
“Informasi yang kami terima, korban keluar rumah pada Jumat 25 November 2022 lalu. Dimana pada saat berpamitan ke istrinya, korban membawa sebilah parang yang bakal digunakan mencari rumput,”papar Arsya.
Pelaku kemudian mencegat korban yang keseharianya sebagai tukang ojek tersebut, tidak cukup itu, pelaku yang kalap kemudian membacok korban dengan sebilah celurit.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Korban kemudian tewas dan jasadnya ditemukan warga keesokan harinya di areal Perkebunan Balsa, Desa Wonosari, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.
Pada saat ditanya petugas terkait aksinya, Alim mengakui perbuatanya dan tidak merasa menyesal karena pelaku sakit hati setelah mengetahui istrinya berselingkuh dengan korban.
“Tidak menyesal pak, karena sudah saya sabet dengan celurit,”cetus Alim.
Akibat perbuatanya pelaku bakal dijerat padal 338KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan subsider penganiayan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Ancaman hukumanya maksimal 15 tahun penjara.
Advertisement