Sukses

Dukungan untuk Kapolri Ungkap Tuntas Kasus Mafia Tambang

Salfin mengatakan, bahwa dalam video awal Ismail Bolong, ada penegasan yang dia sampaikan bahwa akses jejaring pengamanan tambang batubara ilegal didapatkan melalui Tan Paulin.

 

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Direktur Isu dan Propaganda Eksekutif Nasional Indonesian Mining Monitoring (En Immo) Salfin Tebara yakin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menuntaskan persoalan ini dengan cepat mafia tambang batu bara di Kalimantan Timur.

"Keyakinan kita didasari dengan diamankannya Ismail Bolong. Kita meminta Polri untuk juga menemukan keterlibatan pihak lain yang terkait kasus ini," ujarnya pada Reflesksi Akhir Tahun "Negara vs Mafia Tambang; Siapa Yang Kalah?" pada Rabu (28/12/2022).

Salfin mengatakan, bahwa dalam video awal Ismail Bolong, ada penegasan yang dia sampaikan bahwa akses jejaring pengamanan tambang batubara ilegal didapatkan melalui Tan Paulin.

Salfin menyatakan, Tan Paulin merupakan sosok yang sempat menghebohkan Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu karena kemampuannya mengamankan kegiatan pertambangan batubara ilegalnya, sehingga dia dijuluki sebagai Ratu Batubara.

"Tentu relasi aparat penegakan hukum yang dimiliki Tan Paulin tidak boleh dipandang sebelah mata," ujarnya.

Selain akses, Salfin menyakini dia tentunya memiliki relasi perusahaan tambang batu bara resmi (legal) yang digunakan sebagai alat dalam pemenuhan dokumen pada kegiatan jual beli batu bara miliknya.

"Yang jadi pertanyaan siapa dan Perusahaan mana saja yang memfasiltasi kegiatan tersebut?” cetusnya.

Dia pun meminta Kapolri agar segera membentuk tim khusus penyelidikan skandal mafia tambang batubara di Kalimantan Timur. "Kita minta kasus ini diusut tuntas," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Bareskrim Lengkapi Berkas

Bareskrim Polri bakal segera melengkapi berkas perkara kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Berkas itu dikembalikan oleh tim jaksa peneliti lantaran dinilai belum lengkap.

"Untuk berkasnya kemarin dikembalikan. Iya tahap 1," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Enam+01:14VIDEO: Heboh! Macan Tutul Serang 13 Orang dan Sebuah Mobil Dedi menerangkan, penyidik akan melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk yang telah diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam hal ini, jangka waktu perbaikan dapat dilakukan selama 14 hari.

"Nanti apabila sudah terpenuhi dalam waktu 14 hari, nantinya berkas perkara akan segera dilimpahkan lagi ke JPU untuk diteliti lagi," ucap dia.

Sebelumnya, pengakuan Aiptu Ismail Bolong, mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur melalui video yang beredar di media sosial.

Di mana, Ismail Bolong mengaku memberi uang koordinasi kepada Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.