Sukses

Polisi Bekuk Kakak-Adik Tersangka Pembunuhan Karyawan Toko di Mojokerto

Kakak beradik itu akan kabur ke luar daerah menggunakan mobil Mitsubishi Lancar putih nopol B 1050 UP. Mobil tersebut dipinjam Dayat dari temannya.

 

Liputan6.com, Mojokerto - Polisi menangkap tiga pelaku pembunuhan karyawan toko gorden di Mojokerto, AHM (26). Mereka adalah kakak beradik, MS alias Udin (27) dan MN alias Dayat (25) asal Dusun Tegalsari Mojokerto. Serta AA (23) warga Desa Plososari, Kecamatan Puri.

"Pelaku berjumlah tiga orang, satu sebagai pelaku utama (Dayat) dua membantu. Tiga terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik. Salah seorang pelaku ternyata perempuan muda," ujar Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar, Rabu (30/11/2022).

Apip menjelaskan ketiga pelaku diringkus pada Rabu 23 November 2022. Udin dan Dayat disergap tim gabungan Jatanras dan Resmob Satreskrim Polres Mojokerto, serta Unit Reskrim Polsek Mojosari di Jalan Raya Desa Denanyar Jombang sekitar pukul 20.00 WIB.

Kakak beradik itu akan kabur ke luar daerah menggunakan mobil Mitsubishi Lancar putih nopol B 1050 UP. Mobil tersebut dipinjam Dayat dari temannya. Menurut Apip, Udin merupakan teman satu sekolah korban. Sedangkan Dayat adik kelas korban.

"Pelaku Dayat menusukkan besi betoneser ke kepala korban sampai beberapa kali tusukan. Hingga korban meninggal dunia," jelasnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus pembunuhan sadis ini. Salah satunya berupa besi betoneser ukuran 10 milimeter berbentuk huruf Y yang ujungnya dibuat runcing. Besi ini dipakai pelaku menghabisi korban.

Barang bukti lainnya berupa mobil Honda Brio kuning nopol S 1879 N, mobil Mitsubishi Lancer warna putih nopol B 1050 UP yang digunakan para pelaku mengangkut mayat korban, pakaian korban, sarung motif kotak-kotak warna cokelat, lima gorden, satu tikar plastik untuk membungkus mayat dan seutas tali rafia untuk mengikat mayat.Â