Sukses

JATI Tuntut Pemkot Malang Buat Perda HIV/AIDS dan Aktifkan KPA

Pemkot Malang selama ini dianggap lebih fokus pada pembangunan infrastruktur semata. Alokasi anggaran kesehatan khususnya untuk penanggulangan HIV/AIDS sangat terbatas

 

Liputan6.com, Malang - Pemerintah Kota Malang dinilai tidak serius dalam pencegahan, penanganan dan penanggulangan HIV/AIDS. Hal itu disuarakan para aktivis dan pendamping ODHIV saat berunjukrasa di depan Balai Kota.

Massa yang tergabung dalam Jaringan Lintas Isu (JATI) itu turun ke jalan bertepatan dengan Hari AIDS Sedunia pada Kamis, 1 Desember 2022. Mereka menyerukan sejumlah tuntutan ke Pemerintah Kota Malang.

"Ada beberapa hal yang membuat kami menilai Pemkot Malang kurang berkomitmen di isu HIV/AIDS," kata juru bicara aksi, Ruhadi Rarunda.

Indikasinya, tidak ada peraturan daerah (Perda) khusus tentang HIV/AIDS di Kota Malang. Sejauh ini baru ada rancangan perda tentang penyakit menular yang didalamnya tak memuat detil tentang HIV/AIDS, itu pun tak masuk prioritas pembahasan di DPRD.

Selain itu Pemkot Malang lewat Dinas Kesehatan justru membekukan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) yang baru mereka bentuk. Padahal SK Wali Kota Malang nomor 188.45/339/35.73.112/2019 tentang pembentukan KPA belum dicabut.

"Kami menuntut Pemkot membuat perda dan mengaktifkan kembali KPA," ujar Ruhadi.

Pemkot Malang selama ini dianggap lebih fokus pada pembangunan infrastruktur semata. Alokasi anggaran kesehatan khususnya untuk penanggulangan HIV/AIDS sangat terbatas. Padahal banyak ODHIV yang membutuhkan perhatian lebih.

"Bantuan nutrisi untuk anak ODHIV telah lama dihentikan," katanya.

HIV/AIDS Di Kota MalangUpaya mengeliminasi HIV/AIDS pada 2030, pemerintah lewat Kementerian Kesehatan mendengungkan strategi jalur cepat 95-95-95. Yakni 95 persen ODHIV tahu statusnya, 95 persen ODHIV diobati dan 95 persen ODHIV yang diobati mengalami supresi virus (berhasil pengobatan).

Namun di Kota Malang pelaksanaan strategi itu belum maksimal. Indikasinya merujuk pada data Dinas Kesehatan yakni baru 46,06 persen ODHIV mengetahui statusnya, 42,13 persen melakukan pengobatan dan 14,86 persen yang surprise virus.

"Data itu menunjukkan Pemkot kurang serius dalam menjalankan kebijakan nasional itu," kata Ruhadi.

2 dari 2 halaman

4 Ribu Kasus

Kelompok Dukungan Sebaya Netral Plus selama 2002-2022 mendampingi 2.906 ODHIV (116 orang di antaranya anak dengan HIV) mengakses layanan kesehatan. Dari jumlah itu, 2.407 terus dalam pengobatan, 178 orang meninggal dunia, 178 orang lost follow up atau berhenti berobat.

"Itu berdasarkan pendampingan kami. Kalau data jumlah sesungguhnya jauh lebih besar dari itu," kata Rica.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang Husnul Muarif menyebut jumlah kasus HIV/AIDS yang ditemukan di kota ini sejak 2002 - 2022 bisa lebih dari 4 ribu kasus. Penanganannya dimasukkan dalam Perda nomor 12 tahun 2010 tentang layanan kesehatan.

"Kami masih harus berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan Bagian Organisasi bila ingin membentuk perda tersendiri," katanya.