Sukses

Gadis 12 Tahun di Banyuwangi Diperkosa Tetangga Sendiri, Rp 20 Ribu untuk Tutup Mulut

Tersangka memberikan uang Rp 20 ribu agar tidak melaporkan kejadian itu ke orang tuanya.

Liputan6.com, Banyuwangi Seorang gadis di Banyuwangi berinisial JP (12), menjadi korban perkosaan tetangganya sendiri. Tersangka adalah W (49). Korban dibawa oleh tersangka ke hutan, kemudian tersangka melampiaskan nafsu bejatnya.

Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Agus Winarno menyebut, peristiwa itu terjadi antara bulan Juni - Oktober 2022. Korban awalnya diajak oleh tersangka ke hutan masih kawasan destinasi wisata di Kecamatan Purwoharjo.

"Setelah tiba di lokasi yang diperkirakan tersangka aman, kemudian tersangka memperkosa korban," jelas Agus, Sabtu (3/12/2022).

Tersangka memberikan uang Rp 20 ribu agar tidak melaporkan kejadian itu ke orang tuanya.

"Uang tersebut diberikan agar korban tutup mulut atas apa yang sudah diperbuat tersangka kepadanya," ucap Agus.

Kasus itu kemudian terungkap pada 1 Desember 2022. Dimana korban dihantui rasa ketakutan, sehingga memberanikan diri untuk melapor ke orangtuanya.

Karena tidak terima, orangtua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polsek Purwoharjo.

"Tak cukup waktu lama sekitar pukul 23.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Purwoharjo berhasil mengamankan tersangka di rumahnya," terang Agus.

2 dari 2 halaman

Ancaman Penjara

 

Agus menambahkan, tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Purwoharjo untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 3,6 tahun penjara ," tutupnya.