Sukses

Wanita di Probolinggo Terjepit Kaca Pintu Mobil Saat Pergoki Suami Selingkuh

Polres Probolinggo Kota meringkus YH (26) seorang suami karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya YA (39), setelah terpergok selingkuh.

Liputan6.com, Probolinggo - Polres Probolinggo Kota meringkus YH (26) seorang suami karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya YA (39), setelah terpergok selingkuh.

Kasat reskrim Polres Probolinggko Kota AKP Jamal mengatakan, peristiwa itu bermula saat YH berpamitan kepada istrinya YA melalui pesan whatsapp dengan alasan hendak mengecek proyek.

Awalnya YA tidak menaru curiga terhadap YH. Namun pada akhirnya YA mendapat kabar dari salah seorang rekanya, jika melihat YH tengah berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan MT Haryono Mayangan Kota Probolinggo.

YA mulai curiga, lantaran rumah kontrakan yang dimaksud dihuni oleh seorang perempuan. Tidak butuh waktu lama YA segera bergegas mendatangi rumah kontrakan tersebut.

“Saat sampai di lokasi itu, YH tertangkap basah keluar kamar bersama perempuan. YH kemudian mencoba kabur, dengan segera memasuki mobilnya,” ujar Jamal, Selasa (13/12/2022).

Mendapati suaminya kabur, YA berupaya mengejar YH dengan memaksa masuk ke dalam mobil suaminya. Namun upaya itu tidak berhasil, dan tangan YA terjepit kaca pintu mobil YH.

“Tangan korban terjepit jendela pintu mobil YH, korban bahkan terseret beberapa meter, lantaran YH berupaya kabur sampai akhirna terlepas, setelah YH menghentikan mobilnya dan membuka sedikit kaca jendelanya,” kata Jamal.

2 dari 2 halaman

Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Setelah tangan korban terlepas kata Jamal, pelaku Kembali tancap gas mobilnya dan beruapa kabur, hingga akhirnya ditanghap polisi.

"Dari hasil penelidikan serta kelengkapan alat bukti, Pelaku dipastikan telah melakukan KDRT kepada istrinya, itu karena korban sampai mengalami luka-luka pasca tersert mobil yang dikendaraai pelaku,” kata Jamal.

Atas perbuatanya tersebut YH dijerat Pasl 44 ayat (1) Sub Pasal 44 ayat (4) UU RI No 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.