Liputan6.com, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Jatim Pada Senin sore hingga malam hari, 19 Desember 2022.
Lembaga anti rasuah itu membawa tiga koper dokumen barang bukti perkara tindak pidana korupsi yang menyeret salah satu pimpinan DPRD Jatim sebagai tersangka.
Baca Juga
Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim Zaenal Afif Subeki tampak berada di tengah aparat KPK yang sedang melakukan penggeladahan.
Advertisement
Menyusul penetapan empat orang tersangka dalam perkara ini usai dilakukan OTT pada 14 Desember lalu, ruang kerja Afif di Kantor DPRD Jatim termasuk salah satu yang disegel KPK.
Petugas KPK tampak keluar dari Gedung DPRD Jatim sekitar pukul 22.00 WIB, dengan membawa tiga koper diduga berisi dokumen barang bukti, yang kemudian masing-masing dimasukkan ke dalam tiga mobil yang berbeda.
Afif turut keluar dari Gedung DPRD Jatim bersama petugas KPK yang mengamankan tiga koper tersebut.
Selanjutnya Afif juga terlihat meninggalkan gedung DPRD Jatim dengan mengemudikan sendiri salah satu mobil, beriringan dengan sejumlah mobil lainnya yang ditumpangi petugas KPK.
Di dalam mobil yang dikemudikan Afif, tampak dua orang petugas KPK mendampingi duduk di bangku tengah.
Belum diketahui iring-iringan mobil berisi aparat KPK tersebut menuju usai melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Jatim.
4 Tersangka
KPK sebelumya telah menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jatim, sekaligus mengamankan barang bukti, salah satunya berupa uang tunai senilai Rp1 miliar.
"Empat orang ditetapkan tersangka, yaitu Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, Staf Ahli Sahat di DPRD Jatim Rusdi, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat/ Pokmas Abdul Hamid dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Jakarta belum lama lalu.
Advertisement