Liputan6.com, Surabaya - Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram hasil pelimpahan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dimusnahkan.
"Sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan pada 7 Oktober 2022," kata Kabid Pemberantasan BNNP Jatim Kombes Pol Daniel Y. Katiandagho, Rabu 21 Desember 2022.
Daniel menjelaskan kasus peredaran narkoba tersebut terungkap setelah Tim BNNP Jatim mendapatkan pemberitahuan dari KPPBC TMP Tanjung Perak bahwa telah ditemukan paket yang berasal dari Malaysia dengan pengirim MT dan SR asal Madura.
Advertisement
"Setelah dilakukan scan terhadap paket tersebut diketahui terindikasi adanya barang terlarang (narkotika) yang diselundupkan dengan modus disembunyikan di dalam talenan dan alas tatakan toples yang terbuat dari kayu. Kayu itu diimpor melalui barang kiriman perusahaan jasa titipan asal Malaysia," ujarnya, dikutip dari Antara.
Selanjutnya, BNNP Jatim bersama KPPBC TMP Tanjung Perak melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut dan diketahui di dalam paket berisi barang berupa kristal putih diduga sabu-sabu sebanyak empat bungkus yang disembunyikan di dalam talenan dan alas tatakan toples dari kayu.
"Kemudian dilakukan penimbangan terhadap empat bungkus kristal putih yang diduga sabu-sabu masing-masing dengan berat 181 gram, 237 gram, 385 gram, 224 gram atau berat total 1.027 gram," ujar Daniel.
BNNP Jatim mengirimkan barang bukti sabu-sabu ke Laboratorium Forensik Jawa Timur dan disisihkan 20 gram untuk pemeriksaan. Sementara sisa sabu-sabu seberat 1.007 gram dilakukan pemusnahan di Kantor BNNP Jawa Timur.
"Terhadap MT dan SR saat ini dalam proses penyelidikan," katanya.