Sukses

Sekda: Pemprov Jatim Siap Bantu KPK terkait Kasus Sahat Tua Simanjuntak

Adhy membenarkan jika ruangan kerjanya dipakai Tim KPK. Mereka, kata dia, minta keterangan terkait perencanaan dana hibah berikut penggunaannya.

Liputan6.com, Surabaya - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menyatakan pihaknya dengan senang hati akan memberi informasi dan data yang dibutuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

"Pemprov Jatim akan membantu jika dibutuhkan, seperti menyediakan data, informasi atau bahan yang dibutuhkan KPK agar mempermudah proses," kata Adhy Karyono, Kamis (22/12/2022).

Dia menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum KPK berkaitan dengan kasus yang menimpa Sahat Tua Simanjuntak.

"Saya hanya mau menyampaikan bahwa atas kejadian kemarin yang menimpa Wakil DPRD Jatim pada prinsipnya kami sangat menghormati proses hukum yang berjalan," ujar dia.

Adhy membenarkan jika ruangan kerjanya dipakai Tim KPK. Mereka, kata dia, minta keterangan terkait perencanaan dana hibah berikut penggunaannya.

"Mereka minta keterangan terkait perencanaannya, anggaran yang digunakan, itu saja. Saya tidak ditanya. Hanya minta izin penggunaan ruangan," kata Adhy Karyono.

KPK melakukan penggeledahan di Ruang Kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, dan Sekdaprov Jatim Adhy Karyono. Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan tiga koper.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak (STPS) dan menyegel sejumlah ruangan di DPRD Jawa Timur, antara lain ruang kerja Sahat, ruang server kamera pengawas CCTV, dan ruang Kabag Risalah.

2 dari 2 halaman

Kasus Dana Hibah

 

Sahat ditangkap bersama tiga orang lain. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (15/12).