Sukses

Komplotan Curanmor di Banyuwangi Incar Barang Berharga Korban saat Pacaran

Polresta Banyuwangi berhasil membekuk komplotan pencuri kendaraan bermotor (Curanmor). Total ada 3 tersangka yang diamankan. Mereka adalah RHT, MTO dan AGSI, ketiganya merupakan warga Banyuwangi.

Liputan6.com, Banyuwangi - Polresta Banyuwangi berhasil membekuk komplotan pencuri kendaraan bermotor (Curanmor). Total ada 3 tersangka yang diamankan. Mereka adalah RHT, MTO dan AGSI, ketiganya merupakan warga Banyuwangi.

Komplotan curanmor ini diringkus setelah terakhir kali beraksi di RTH Karangbendo, Kecamatan Rogojampi pada November 2022, lalu. Dalam aksinya, para tersangka menyasar orang yang sedang asyik pacaran di tempat sepi.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja menerangkan, sebelum mencuri barang-barang korban, sindikat tersebut terlebih dahulu mengancam para korbannya.

Para tersangka menodongkan senjata tajam berupa celurit. Karena korban sudah ketakutan, akhirnya mereka dengan leluasa mengambil barang berharga milik para korban.

"Modus operandinya secara kelompok, korban awalnya didekati setelahnya diancam dengan celurit. Kemudian barang-barang korban diambil," jelas Agus, Selasa (27/12/2022).

Agus menyebut, barang berharga yang dirampas oleh para tersangka mulai handphone hingga sepeda motor.

"Setelah dikembangkan, ketiga tersangka ini ternyata merupakan residivis dengan kasus yang serupa," tegasnya.

Ia menambahkan, komplotan curanmor tersebut sudah beraksi di beberapa TKP. "Para tersangka sudah beraksi setidaknya di tiga TKP dengan empat laporan polisi (LP) yang tercatat di kami," terangnya.

Selama kurun waktu satu bulan terakhir Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan curanmor.

“Selain curanmor kita juga membekuk sejumlah pelaku curat. Smoga dengan dibekuknya para komplotan ini  jelang Tahun Baru 2023 ini, Banyuwangi lebih aman," ucapnya.

2 dari 2 halaman

Ancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Masyarakat juga diminta untuk tetap waspada. Karena setiap tindak kejahatan mengintai di sekililingnya. “Kami selalu menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terlebih di penghujung tahun seperti ini,” paparnya.

Atas perbuatanya tersebut, pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Terhdap Kendaraan Bermotor.

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.