Sukses

Kesal Dibangunkan Shalat Tahajud, Warga Kediri Ini Tega Bacok Bapaknya

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka yang serius di beberapa anggota tubuhnya yakni bagian kepala, leher atas belakang, kaki kiri bagian belakang, serta jempol tangan.

Liputan6.com, Kediri - Seorang anak berinisial AJ (32) warga Dusun Kauman, Kabupaten Kediri, Jawa Timur membacok ayah kandungnya HS (67) karena diduga kesal dibangunkan untuk shalat malam atau tahajud.

Kasus pembacokan anak yang tinggal serumah dengan ayahnya itu sedang ditangani aparat Kepolisian Sektor Pagu, Kabupaten Kediri.

"Korban ini mengajak anaknya untuk shalat malam atau Tahajud. Pelaku kemudian marah, lalu mengambil senjata tajam semacam parang dan menyerang orang tuanya," kata Kapolsek Pagu AKP Agus Sudariyanto di Kediri, dilansir dari Antara, Selasa (27/12/2022).

Pelaku, kata dia, merasa kesal terhadap bapaknya karena dibangunkan untuk shalat malam, pukul 02.30 WIB.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka yang serius di beberapa anggota tubuhnya yakni bagian kepala, leher atas belakang, kaki kiri bagian belakang, serta jempol tangan. "Ada luka di bagian kepala, kemudian leher, kaki, dan jempolnya," kata dia.

Pelaku, lanjut dia, juga sempat membawa bapaknya ke rumah sakit setelah melakukan penganiayaan tersebut dengan berjalan kaki.

Polisi yang mendapatkan laporan kejadian itu langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan.

Sementara itu, hasil pemeriksaan sementara, pelaku AJ diduga mengalami depresi setelah yang bersangkutan dipecat dari tempat kerjanya tiga tahun lalu.

Pelaku diketahui sudah lama tidak bekerja. Hal ini juga ditambah dengan ibunya yang kemudian meninggal dunia.

 

2 dari 2 halaman

Diduga Depresi

Namun, untuk kepastiannya polisi juga tetap akan melakukan pemeriksaan mendetail apakah ada unsur depresi atau kesengajaan.

"Dugaan sementara pelaku ini mengalami depresi," kata dia.

Sementara itu, untuk saat ini pelaku AJ ditahan di Mapolsek Pagu, Kabupaten Kediri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia akan dijerat Pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Kondisi ayah pelaku saat ini juga masih mendapatkan perawatan oleh tim medis rumah sakit. Walaupun luka yang diderita cukup parah, petugas medis masih berupaya keras untuk menyelamatkan nyawa korban.