Liputan6.com, Sidoarjo - Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menangkap seorang terduga pelaku pembunuh seorang perempuan berinisial E di salah satu kamar kos di wilayah Krembung, Sidoarjo.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pelaku berinisial RK yang ditangkap di rumah keluarganya di Ponorogo beserta satu barang bukti ponsel milik korban.
Baca Juga
"Pria berusia 19 tahun bekerja sebagai kuli bangunan," katanya di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (27/12/2022).
Advertisement
Dari hasil pemeriksaan polisi, kata dia, pelaku dan korban baru saling kenal melalui aplikasi pertemanan. Kemudian pelaku menggunakan jasa korban di kamar kos korban di Krembung Sidoarjo pada Sabtu, (24/12) malam.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, lanjut Kombes Kusumo, tersangka nekad melakukan tindakan pembunuhan lantaran tarif kencan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
"Gara-garanya harganya Rp 250 ribu untuk main pertama. Selanjutnya tersangka nambah satu jam lagi. Kemudian, setelah tersangkan habis main, dia tanya harga korban mejawab harganya Rp 600 ribu," ujarnya di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (27/12/2022).
Kombes Kusumo mengatakan, saat ditanya harga untuk kencan itu, korban menjawab dengan nada tinggi sehingga pelaku naik pitam lalu mencekiknya.
"Korban menjawab, kalau tidak punya uang ya jangan BO. Tersangka emosi kemudian langsung mencekik leher korban di depan kamar mandi," ucapnya.
Â
Ia menjelaskan, saat di kamar kos korban itulah pelaku merasa tersinggung dan emosi dengan perkataan dari korban, yang mengatakan kalau tidak punya uang.
Akibatnya, pelaku mencekik korban hingga lemas, dan dibawa ke kamar mandi, kemudian tangan dan kaki diikat dengan tali serta mulut di tutup dengan kain.
Pelaku juga mengambil tiga unit ponsel milik korban, perhiasan kalung emas dan pelaku meninggalkan tempat kejadian perkara.
"Selanjutnya pelaku menjual dua ponsel korban di Surabaya sebagai biaya untuk pelarian ke Ponorogo, sedangkan kalung milik korban terjatuh sewaktu pelaku melarikan diri dari tempat kejadian perkara," katanya.
Â
Tewas di Kamar Mandi
Korban ditemukan di kamar mandi kosnya oleh kekasihnya dan ditolong pemilik kos serta dibawa ke rumah sakit. Namun, setelah sampai di rumah sakit korban telah dinyatakan meninggal dunia.
"Atas tindak kriminal yang dilakukan tersangka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun," katanya.
Advertisement