Sukses

BPOM Temukan Ratusan Produk Tidak Layak Edar di Jember

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kabupate Jember, menemukan 394 produk tidak layak edar. Ratusan Produk itu sebagian besar merupakan produk tanpa izin edar (TIE)

Liputan6.com, Jember Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jember menemukan 394 produk tidak layak edar.  Ratusan Produk itu sebagian besar merupakan produk tanpa izin edar.

“Penemuan ratusan produk tidak layak edar itu setelah kami intensifikasi pengawasan pangan di masa Natal dan Tahun Baru 2023 mulai 1 Desember  hingga 4 Januri 2023 akan datang. Ditemukan sekitar 394 produk tidak layak edar,” ujar Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda Loka POM Kupaten Jember Yusita Harminingsih, Rabu (28/12/2022).

Kata Yusita, dari jumlah tersebut sebanyak 387 produk tidak punya atau tidak berlaku izin edarnya. Sedangkan 4 produk kemasanya yang rusak.

“Sementara ada 3 produk yang kadaluarsa. Tapi paling banyak, yaitu produk yang tidak punya atau tidak berlaku izin edarnya.  Ini akan menjadi perhatian kami,” paparnya.

Banyaknya temuan produk tanpa izin edar, kata Yusita hal itu dikarenakan pemilik atau produsen tidak melakukan perpanjangan.

“Mereka tidak perpanjangan Karena izin edar yang didaftarkan ke BPOM punya masa berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang melalui pendaftaran ulang maksimal 10 hari sebelum masa izinya habis,” tambahnya.

Yusita menambahkan, untuk produk pangan olahan yang masa berlaku izinya telah habis, maka dilarang diproduksi atau diedarkan karena tidak punya izin edar.

“Seharusnya produk yang masa berlaku izinya habis tidak boleh beredar, namun kenyataannya banyak yang masih beredar ini cukup memprihatinkan," tegasnya.

2 dari 2 halaman

Izin Edar Punya Masa Berlaku

Yusita menambahkan, banyak produsen yang masih belum mengetahui bahwa izin edar tersebut punya masa berlaku dan perlu dilakukan perpanjangan.

Padal untuk melakukan perpanjangan tidak perlu mengurus langsung secara fisik, Namun bisa melalui sistem daring.

“Saat ini perpanjangan dilakukan terpusat melalui sistem online Sigle Submission (OSS), tinggal membuka website masyarakat bisa mengajukan perpanjangan perizinan dengan mudah,”pungkasnya