Sukses

Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Pinggir Sungai di Jember Dibekuk Polisi

Aparat Kepolisian Sektor Pakusari Jember mengamankan seorang Pria berinsial DKY (25), warga Jalan Kalikotok kelurahan karangrejo kecamatan sumbersari Kabupaten Jember

Liputan6.com, Jember - Aparat Kepolisian Sektor Pakusari Jember mengamankan seorang Pria berinsial DKY (25), warga Jalan Kalikotok kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Pria yang tubuhnya penuh tato itu nekad melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga di Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Jember.

Meski gagal melakukan aksinya pria ini tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan digelandang ke Mapolsek Pakusari.

Sedangkan korban diketahui seorang ibu rumah tangga berinisial SLT (26) warga Dusun Sumbersuko, Desa Pakusari Kecamatan Pakusari.

“Pelaku sudah kita amankan berikut barang buktinya guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Pakusari Iptu Hariyanto, Rabu (28/12/2022).

Kata dia, kerjain itu terjadi sekitar pukul 16.30 WIB, Senin (26/12/2022) kemarin. Bermula saat korban mandi di pinggir sungai di lokasi tak jauh dari rumahnya, saat itu pelaku dari belakang atau hilir sungai berjalan ke arah korban.

“Kemudian korban ditarik atau diseret oleh pelaku kurang lebih 50 meter sampai di kebun pisang korban akan diperkosa dan berteriak minta tolong kepada tetangga korban,” tambahnya.

Mendengarkan teriakan korban warga langsung mencari sumber suara, saat itu pelaku mencekik dan menindih korban. Melihat ada yang datang kemudian pelaku langsung melarikan diri dan kemudian dikejar oleh beberapa orang tetangga korban dan pelaku berhasil diamankan.

“Sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan warga. Namun pada akhirnya pelaku tidak berkutik karena berhasil ditangkap oleh warga dan diserahkan ke polisi,” paparnya.

2 dari 2 halaman

Teracam Hukuman 10 Tahun

Pelaku DKY saat ini ditahan di Mapolsek Pakusari guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan pasal 285 KUH Pidana jo pasal 53KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Iptu Hariyanto.