Liputan6.com, Tuban - Polres Tuban mengamankan uang palsu (upal) senilai Rp 10 juta di Bancar Tuban.
“Satu kasus yang kita ungkap, barang bukti yang kita amankan senilai Rp 10 juta uang palsu beredar di Kecamatan Bancar,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya, Senin (2/1/2023).
Baca Juga
Selain barang bukti upal, anggota juga telah menetapkan satu orang tersangka asal Tuban. Identitas pelaku itu belum diungkap karena masih dalam proses pengembangan lebih lanjut.
Advertisement
“Identitas masih kita sembunyikan karena masih kita kembangkan,” tambah Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta.
Kasat Reskrim Polres Tuban menjelaskan modusnya bahwa terduga pelaku selama ini membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu ke sejumlah toko-toko. Sasarannya, toko yang tidak memiliki alat untuk deteksi uang palsu.
“Dia langsung membelanjakan uang palsu tersebut ke toko-toko yang tidak ada alat untuk mengecek uang palsu,” tegas Gananta.
Pelaku diamankan usai transaksi di Bancar. Dia mengaku belasan juta uang rupiah palsu tersebut didapat dari temannya yang berasal dari luar Tuban, dan saat ini masih dilakukan pendalaman.
“Pengakuan dia mendapatkan uang palsu dari temannya yang sekarang masih dilakukan pendalaman. Teman luar Tuban,” pungkasnya.
Polisi Polsek Kedungjati, Grobogan menangkap pasangan suami istri saat sedang mengedarkan uang palsu di wilayah Kedungjati. Mereka melakukan hal itu lantara terlilit hutang.