Sukses

Lapas Situbondo Perpanjang Program Asimilasi Rumah, Cek Syaratnya

Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Situbondo memperpanjang program asimilasi rumah, untuk warga binaan. Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Situbondo, Rudi Kristiawan mengatakan, perpanjangan tersebut, telah disosialisasikan kepada seluruh warga binaan.

Liputan6.com, Situbondo - Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Situbondo memperpanjang program asimilasi rumah untuk warga binaan.

Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Situbondo Rudi Kristiawan mengatakan, perpanjangan tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh warga binaan.

“Asimilasi Rumah diperpanjang hingga akhir Juli 2023, bagi warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi persyaratan,” ujar Rudi Kristiawan, Rabu (4/1/2023).

Kata dia, peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-186.PL.05.09 TA 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakukan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak itu disampaikan langsung kepada warga binaan Rutan setempat.

Asimilasi Rumah merupakan program Kementerian Hukum DAN Hak Asasi Manusian (Kemenkumham) yang menjadi solusi atasi kelebihan kapasitas rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan.

Syaratnya Kata dia, bagi warga binaan kasus pidana umum dengan vonis hukuman di bawah 5 tahun, bukan residivis dan kasus narkoba, vonis di bawah 5 tahun, serta sudah menjalani setengah masa hukuman.

Jika Syarat- syaratnya sudah terpenuhi, maka harus ada pihak keluarga yang menjadi jaminannya.

Menurut Rudi, untuk syarat lain yang harus dipenuhi untuk diajukan program Asimilasi Rumah yakni menjaga kebersihakan dan menjaga keamanan serta kenyamanan di lingkungan rumah tahanan.

”Jadi untuk memperoleh dan diajukan Asimilasi Rumah, warga binaan harus bisa memenuhi syarat yang sudah ditentukan, karena ada petugas yang menilai masing- masing warga binaan," pungkasnya.