Liputan6.com, Malang - Polres Malang menangkap pelaku pencurian kabel milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sumberpucung di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan pelaku pencurian kabel PLN tersebut berinisial AS (32) dan merupakan warga Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga
"Modus operandi yang digunakan pelaku ialah menyamar sebagai petugas PLN dengan mengenakan helm proyek dan rompi," ujarnya di Kabupaten Malang, dilansir dari Antara, Rabu (4/1/2023).
Advertisement
Menurut Taufik, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya. Sejumlah barang bukti itu antara lain kabel ground tembaga milik PLN sepanjang tujuh meter, alat potong, kunci perkakas, sepatu boots, rompi, dan helm proyek.
"Modus yang digunakan tersangka AS adalah mengenakan pakaian rompi dan helm menyerupai petugas PLN, agar warga tidak curiga," tambahnya.
Pengungkapan kasus pencurian kabel PT PLN tersebut bermula saat pelapor berinisial B (36) melintas di Jalan Raya Sumberpucung, Kabupaten Malang, dan melihat tersangka memotong kabel di gardu PLN.
Karena merasa ada kejanggalan, pelapor kemudian menghubungi salah satu rekannya yang bekerja di PT PLN untuk memeriksa kejadian tersebut dan melapor ke Polsek Sumberpucung, Polres Malang.
Setelah menerima laporan tersebut, Taufik menjelaskan petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.
Â
Â
7 Gardu PLN
Saat ditegur, tersangka sempat berkelit dan melarikan diri, namun berhasil ditangkap petugas tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Pelaku mengakui semua perbuatannya. Tersangka juga mengaku sering melakukan pencurian kabel ground tembaga milik PLN," jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, sudah ada tujuh gardu PLN di Kecamatan Kepanjen, Kecamatan Kromengan, dan Kecamatan Sumberpucung yang menjadi sasaran pelaku pencurian.
Kabel tembaga itu berfungsi menghantarkan arus listrik ke tanah saat terjadi kebocoran listrik. "Perbuatan pelaku selain merugikan, juga membahayakan diri sendiri beserta orang lain," ujar Taufik.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta diancam hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.
Advertisement