Liputan6.com, Surabaya - Beredar sebuah surat di Media Sosial (Medsos) dari kelompok suporter Persebaya yang mengatasnamakan Bonek Sidoarjo. Surat tersebut berisi penolakan persidangan tragedi Kanjuruhan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ada sejumlah poin dalam surat Bonek Sidoarjo tersebut yang ditujukan kepada Polresta Sidoarjo, melalui surat No: 01/BONEKSIDOARJO/SPS/XI/2023 yang mereka serahkan ke Mapolresta Sidoarjo.
"Mereka menolak adanya sidang di PN Jalan Arjuna Surabaya dengan mempertimbangkan rasa aman kondusif kota Surabaya," tulis Bonek Sidoarjo dalam suratnya, Kamis (5/1/2023).
Advertisement
"Berikutnya, mereka juga menolak adanya pergerakan massa kelompok suporter Arema FC, Aremania, yang disebut bakal berangkat ke Surabaya," tambahnya.
Pasalnya, Sidoarjo menjadi salah satu wilayah basis terbesar kedua suporter Persebaya, Bonek. Kabupaten ini juga dilewati Aremania bila hendak bertolak ke Surabaya. Mereka tak mau kondusifitas daerahnya terganggu.
“Menolak adanya pergerakan massa Aremania melewati Sidoarjo dengan dasar menjaga kondusifitas Sidoarjo, yang kita ketahui bersama Sidoarjo adalah basis terbesar kedua supporter Persebaya,” ujarnya.
Terakhir, Bonek Sidoarjo juga mengaku tidak akan bertanggung jawab bila terjadi gesekan, atau hal-hal yang tidak diinginkan.
“Jika poin 1-2 tidak terpenuhi, maka dengan berat hati kami tidak ikut bertanggung jawab jika ditemukan adanya kericuhan dan gesekan,” ucapnya.
“Demikian sikap dan poin yang dapat kami sampaikan, kami meminta dengan tegas dan bijaksana untuk Kapolresta Sidoarjo dapat mempertimbangkannya," imbuhnya.
Dilaporkan ke Polda Jatim
Menanggapi surat dari Bonek Sidoarjo itu, Kasat Intelkam Polresta Sidoarjo, AKP Meby Trisono menyebut, surat itu diserahkan enam orang perwakilan Bonek Sidoarjo kepada pihaknya.
“Ya betul sudah kami terima, diserahkan Bonek Sidoarjo ke staf umum. Enam orang,” ujarnya.
Meby mengatakan, surat itu akan lebih dulu dilaporkannya ke Polda Jawa Timur, untuk kemudian ditindaklanjuti. “Ya selanjutnya kami melapor kepada pimpinan, Mas. Ke Polda Jatim,” ucapnya.
Diketahui, lima tersangka yang akan segera disidangkan itu yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Advertisement