Sukses

3 Napi Lapas Bojonegoro Terlibat Penipuan Jual Beli Online, Kok Bisa?

Dari penelusuran penyidik, lanjut AKP Rizki, didapati fakta tiga pelaku ternyata berada di dalam Lapas Kelas IIA Bojonegoro. Sedangkan tiga pelaku di luar lapas.

 

Liputan6.com, Bojonegoro - Polresta Mojokerto mengamankan tiga narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakat Klas IIA Bojonegoro, lantaran terlibat dugaan penipuan jual beli kendaraan online lintas daerah.

"Ketiga napi tersebut adalah ARS (24) asal Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. FR(27) asal Kebomas Gresik dan AS (31) asal Kecamatan Morokrembangan Surabaya," ujar Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki Santoso, Kamis (5/1/2023).

AKP Rizki mengatakan, ketiga narapidana itu bekerjasama dengan tiga pelaku di luar lapas. Mereka yaitu wanita inisial TP (24) warga Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta (DIY) dan laki - laki MW (33) warga Kecamatan Ngoro Jombang.

"Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial AB saat ini masih dalam pengejaran atau masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO," ucapnya.

"Pidum berhasil mengungkap kasus penipuan jual beli truk. Penipuan biasa. Awalnya kita telusuri, pelakunya ada di Lapas Bojonegoro,” imbuh AKP Rizki.

Dari penelusuran penyidik, lanjut AKP Rizki, didapati fakta tiga pelaku ternyata berada di dalam Lapas Kelas IIA Bojonegoro. Sedangkan tiga pelaku di luar lapas.

Dua pelaku di luar lapas sudah ditangkap, salah satunya adalah perempuan. Sementara satu pelaku lain masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

2 dari 2 halaman

Satu DPO

“Tiga pelaku di Lapas Bojonegoro, dua di luar diamankan, satu DPO yang bawa kendaraan. Satu ditahan di sini, cewek pacar salah satu pelaku yang di Lapas Bojonegoro itu. Tiga pelaku di Lapas Bojonegoro, rencana akan kita layar ke sini karena di sana sudah inkracht,” ujarnya.

AKP Rizki mengungkapkan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti foto STNK dump truck nopol S 9141 UR warna kuning, foto bukti transfer dan satu bendel rekening.

"Para pelaku dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 juncto Pasal 55 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara," ucapnya.