Sukses

Kasus Cerai di Jember Capai 9.160 pada 2022, Didominasi Faktor Ekonomi

Selama setahun terakhir, ada total 9.160 perkara yang ditangani Pengadilan Agama Jember. Ada 8.882 perkara yang telah diputuskan.

Liputan6.com, Jember - Angka perceraian di Jember masih tergolong tinggi.  Setiap tahunnya Pengadilan Agama (PA) Jember selalu kebanjiran kasus cerai, mulai cerai talak dan cerai gugat. Selama tahun 2022 ini, PA Jember telah mengantongi 6.057 perkara tentang perceraian atau 12.114 orang cerai.

Selama setahun terakhir, ada total 9.160 perkara yang ditangani Pengadilan Agama Jember. Ada 8.882 perkara yang telah diputuskan. Dari ribuan perkara tersebut 70 persennya adalah urusan perceraian yakni 6.057 kasus.

Juru Bicara Pengadilan Agama Jember Raharjo mengatakan, ribuan perkara perceraian selama satu tahun itu didominasi oleh cerai gugat. Artinya perempuan yang meminta cerai lebih dulu ketimbang laki-lakinya. Hal ini terlihat dari rekapitulasi data perkara selama 2022.

“Jadi, dari 6.057 perkara perceraian, angka cerai gugat ada 4.568 perkara, artinya mayoritas perempuan yang lebih banyak meminta cerai kepada suaminya,”ujarnya Senin (9/1/2023)

Sementara, seorang suami yang meminta cerai terlebih dahulu hanya ada 1.489 perkara.

Selama proses perjalanan sidang perkara tersebut, Pengadilan Agama Jember membeberkan fakta angka terbanyak penyebab cerai gugat. Di antaranya adalah permasalahan ekonomi, perselisihan secara terus menerus meninggalkan salah satu pihak, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Data ini seolah menjadi pukulan telah bagi seorang kepala rumah tangga untuk memenuhi tangung jawabnya.

“Faktor ekonomi menjadi penyebab paling dominan adanya perceraian dalam rumah tangga kekerasan dalam rumah tangga juga menjadi penyebab,” paparnya.

 

2 dari 2 halaman

Kondisi Ekonomi

Dari rekap tahunan Pengadilan Agama Jember 2022, ada 3.616 perkara perceraian yang disebabkan oleh ekonomi rumah tangga, 1.279 perkara disebabkan oleh pertengkaran secara terus-menerus. Kemudian ada 88 perkara disebabkan meninggalkan salah satu pihak. Dan ada 77 perkara perceraian disebabkan oleh KDRT.

Dari ribuan data tersebut dapat disimpulkan bahwa maraknya angka perceraian di Jember disebabkan oleh kondisi ekonomi.

“Kalau suaminya sudah tidak memenuhi kebutuhanya, maka istri itu akan bekerja sendiri,” pungkasnya.